KOMPAS.com - Kehidupan dan properti seseorang dikelilingi oleh risiko kematian, cacat atau kehancuran. Risiko-risiko tersebut dapat mengakibatkan kerugian finansial.
Asuransi digunakan sebagai cara untuk mentransfer risiko tersebut ke perusahaan asuransi.
Sebenarnya apa itu asuransi?
Berikut ini pengertian asuransi menurut beberapa sumber:
KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) asuransi adalah pertanggungan, perjanjian antara dua pihak.
Pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya pada pembayar iuran bila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai perjanjian yang dibuat.
Asuransi juga diartikan uang yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi yang memberi pertanggungan. Berasuransi artinya menjadi anggota perusahaan asuransi.
Mengasuransikan adalah mempertanggungkan (rumah, jiwa, harta benda dan sebagainya) kepada perusahaan asuransi.
Perasuransian adalah perihal asuransi. Pengasuransian adalah proses, cara, perbuatan mengasuransikan.
Baca juga: Ingin Klaim Asuransi Jasa Raharja, Begini Caranya
OJK
Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan.
Imbalan yang dimaksud adalah untuk:
1. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena peristiwa yang tidak pasti.
2. Memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Usaha pengasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
Baca juga: Antisipasi Banjir, Simak 3 Jenis Asuransi Kendaraan Ini
Investopedia
Menurut Investopedia, asuransi adalah suatu kontrak yang diwakili oleh suatu polis, di mana seorang individu atau entitas menerima perlindungan finansial atau penggantian kerugian terhadap kerugian dari perusahaan asuransi.
Perusahaan menggabungkan risiko klien untuk membuat pembayaran lebih terjangkau bagi tertanggung.
Polis asuransi digunakan untuk melakukan lindung nilai terhadap risiko kerugian finansial, baik besar maupun kecil, yang dapat disebabkan oleh kerusakan pada tertanggung atau propertinya.
Atau dari pertanggungjawaban atas kerusakan atau cedera yang disebabkan oleh pihak ketiga.
Ada banyak jenis polis asuransi yang tersedia dan hampir setiap individu atau bisnis dapat menemukan perusahaan asuransi yang mau mengasuransikannya dengan harga tertentu.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Opsi Tangani Asuransi Jiwasraya
Jenis polis asuransi pribadi yang paling umum adalah mobil, kesehatan, kepemilikan rumah dan jiwa.
Bisnis memerlukan jenis polis asuransi khusus yang mengasuransikan jenis risiko spesifik yang dihadapi oleh bisnis tertentu.
Ada juga kebijakan asuransi untuk kebutuhan spesifik yang disebut asuransi kesalahan dan kelalaian.
Seperti penculikan dan tebusan (Kidnap and Ransom atau K&R), malapraktik medis, dan asuransi kewajiban profesional.
Dalam memilih asuransi, sebaiknya perhatikan tiga komponen utama yang membentuk sebagian besar polis asuransi yaitu deductible (dapat dikurangkan), limit polis (policy limit) dan premi (premium).
Kamus Oxford
Dalam Kamus Oxford dijelaskan, asuransi adalah suatu praktik atau pengaturan di mana perusahaan atau lembaga pemerintah memberikan jaminan kompensasi.
Kompensasi diberikan karena kehilangan, kerusakan, penyakit atau kematian yang ditentukan dengan imbalan pembayaran premi.
Baca juga: Bidik Generasi Milenial, Perkenalkan Asuransi lewat Seri Web
Usaha perasuransian dilaksanakan oleh perusahaan asuransi dan penunjang usaha asuransi. Berikut ini penjelasannya:
Perusahaan asuransi dibedakan menjadi tiga yaitu:
Berikut ini penjelasan ketiga jenis perusahaan asuransi tersebut:
Perusahaan Asuransi Umum adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena peristiwa yang tidak pasti.
Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak.
Pembayaran dilakukan pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian yang ebsarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Reasuransi lainnya.
Baca juga: Sederet Perusahaan Asuransi Besar di Indonesia yang Gagal Bayar
B. Penunjang Usaha Asuransi
Penunjang Usaha Asuransi dibedakan menjadi tiga jenis yaitu:
Berikut ini masing-masing penjelasan jenis Penunjang Usaha Asuransi:
Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Perusahaan Pialang Reasuransi adalah peruahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi.
Dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, perusahaan reasuransi.
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap klaim dan atau jasa konsultasi atas obyek asuransi yang dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Ada 474 Warga Korea Jadi Korban Polis Macet Asuransi Jiwasraya
Menurut KBBI, terdapat beberapa jenis asuransi, yaitu:
Asuransi deposito adalah asuransi atas nabasah bank yang depositonya bernilai sangat besar.
Asuransi jiwa adalah pertanggungan jiwa (tentang kematian).
Asuransi kebakaran adalah pertanggungan kebakaran, tentang rumah dan sebagainya yang terbakar.
Asuransi kecelakaan adalah pertanggungan kecelakaan.
Asuransi kesehatan adalah lembaga sosial yang bergerak di bidang pengusahaan jaminan pelayanan kesehatan dan mengatur hak dan kewajiban peserta.
Baca juga: Ini Jenis Asuransi yang Pas untuk Milenial
Asuransi korban perang adalah asuransi yang mengatur jaminan hidup orang-orang yang menderita akibat peperangan.
Asuransi kredit adalah jaminan pembayaran kredit oleh pihak ketiga kepada pemberi kredit apabila penerima kredit tidak melunasi utangnya.
Asuransi perusahaan adalah asuransi atas jiwa seorang direktur perusahaan, pekerta atau pejabat penting yang polisnya dapat dibayarkan kepada perusahaan yang mempekerjakan orang itu.
Asuransi ternak adalah asuransi atas jiwa ternak yang polisnya dapat dibayarkan kepada pemilik ternak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.