KOMPAS.com - Kemerdekaan mengemukakan atau menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya secara lisan dan tulisan dengan bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dilansir dari buku Potret Buram Politik Kekuasaan (2021) oleh Masduki Duryat, sebagai negara demokrasi, Indonesia menjamin kebebasan setiap warganya untuk menyampaikan pendapat.
Hal ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28, yang berbunyi:
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkann pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
Landasan hukum kemerdekaan menyampaikan pendapat
Berdasarkan buku Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme (2007) oleh Lukman Surya Saputra, landasan hukum dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat ada empat, yakni landasan idiil, landasan konstitusional, landasan operasional, dan landasan hukum lainnya.
Berikut penjelasannya:
Landasan idiil
Landasan idiil kemerdekaan berpendapat adalah Pancasila sila keempat, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."
Landasan konstitusional
Landasan konstitusional kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat dalam:
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Itulah penjelasan mengenai landasan hukum kemerdekaan menyampaikan pendapat.
Landasan operasional
Landasan operasional pelaksanaan demokrasi di Indonesia khususnya tentang kebebasan mengemukakan pendapat, yaitu sebagai berikut:
Landasan hukum lainnya
Kemederkaan menyampaikan pendapat diatur dalam Universal Declaration of Human Rights.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 yang bunyinya, "Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandan batas-batas wilayah."
https://www.kompas.com/skola/read/2023/10/13/130000769/4-landasan-hukum-dalam-kemerdekaan-menyampaikan-pendapat