KOMPAS.com- Kecelakaan adalah sebuah peristiwa yang tidak dapat diduga sebelumnya dan senantiasa dihindari atau diminimalkan dampaknya.
Kecelakaan akan mengakibatkan kerugian, baik bagi penderita maupun pihak terkait secara material.
Kecelakaan dapat terjadi dalam bentuk ketidaksengajaan ataupun direncanakan terlebih dahulu.
Menurut ILO atau Organisasi Perburuhan Internasional, kecelakaan kerja dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kategori, yaitu:
Klasifikasi menurut jenis kecelakaan
Terbagi menjadi beberapa hal, yaitu:
Klasifikasi menurut penyebab kecelakaan
Terbagi menjadi beberapa hal, sebagai berikut:
Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan
Terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:
Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka ditubuh
Terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
Referensi:
https://www.kompas.com/skola/read/2023/06/06/063000969/klasifikasi-kecelakaan-kerja-