Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hal-Hal yang Diatur dalam Netiket

KOMPAS.com- Etika dalam berkomunikasi melalui internet disebut juga netiket (nettiquette), yang mengacu pada standar netiket yang ditetapkan oleh IETF (Engineering Task Force).

IEFT adalah suatu komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti terkait dengan evolusi arsitektur, serta pengoperasian internet. 

Hal-hal yang diatur dalam netiket, di antaranya:

Nettiquette one to one communications

Nettiquette one to one communications adalah kondisi komunikasi yang terjadi antar individu dalam sebuah dialog.

Contohnya, komunikasi via email. Ada beberapa hal tentang netiket komunikasi via email yaitu sebagai berikut

Nettiquette one to many communications

Nettiquette one to mant communications adalah kondisi komunikasi yang terjadi antara satu orang dan beberapa orang sekaligus.

Contohnya pada mailing list atau new news. Beberapa netiket bagi pengguna atau user mailing list antara lain sebagai berikut

Nettiquette information services 

Yang termasuk dalam information services, antara lain www (world wide web), WAIS (wide area information server), gopher dan multi user dimensions.

Berikut netiket dalam information services, yaitu:

  • Jika mendapatkan kesalaham dalam layanan, lakukan pengecekan terhadap kondisi lokal system sebelum melakukan komplain. 
  • Pengguna perlu mengetahui bagaimana file layanan bekerja pada lokal system yang dimilikinya. 
  • Pengguna harus menggunakan pikiran yang terbuka bahwa internet terhubung dengan jutaan orang dengan kultur yang berbeda. 

Referensi:

  • Hidayat, Luthfi, Hariyatmo, dkk. 2021. Kompetensi Digital Bagi Calon Pendidik Biologi. Semarang: CV Alinea Media Dipantara. 
  • Syafrizal, Melwin. 2005. Pengantar Jaringan Komputer. Yogyakarta: Andi Offset

https://www.kompas.com/skola/read/2023/05/30/060000869/hal-hal-yang-diatur-dalam-netiket-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke