Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bukan Penduduk: Definisi, Jenis, dan Contohnya

KOMPAS.com – Dalam suatu negara, ada orang yang disebut sebagai penduduk dan aja juga yang disebut sebagai bukan penduduk. Apakah definisi dari bukan penduduk? Untuk mengetahui jawabannya, simaklah penjelasan di bawah ini:

Pengertian bukan penduduk

Menurut Harsono dalam Hukum Tata Negara: Perkembangan Pengaturan Kewarganegaraan (1992), penduduk adalah orang-orang bertempat tinggal secara sah dalam suatu negara berdasarkan peraturan perundang-undangan kependudukan sah dari negara tersebut.

FX. Sumarja dalam jurnal Orang Asing sebagai Subjek Hak atas Tanah di Indonesia (2015) Penduduk tidak sama dengan warga negara, penduduk Indonesia terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing atau orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan. Penduduk adalah orang yang tinggal di wilayah Indonesia dalam waktu yang lama.

Sehingga mereka yang berada atau tinggal di wilayah suatu negara hanya untuk batas waktu tertentu dan tidak bermaksud menetap disebut bukan penduduk. Maka dapat disimpulkan bukan penduduk adalah orang yang tidak bertempat tinggal di wilayah Indonesia.

Jenis-jenis bukan penduduk

Jenis-jenis bukan penduduk adalah: 

Warga Negara Indonesia bukan penduduk

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeru Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yaitu:

"Warga Negara Indonesia bukan penduduk atau WNI bukan penduduk adalah WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Wilayah Kesatuan Indonesia."

Warga negara Indonesia dapat menjadi penduduk di negara lain dalam waktu yang lama tanpa harus kehilangan kewarganegaraannya dan tidak terputus hubungannya dengan tanah airnya.

Contohnya adalah warga negara Indonesia yang tinggal lama di luar negeri, baik untuk belajar maupun bekerja.

Orang Asing bukan penduduk

Isharyanto dalam buku Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia (2002) menyebutkan orang asing bukan penduduk yaitu orang asing yang berada di suatu negara untuk waktu terbatas dan keberadaannya bersifat sementara.

Contohnya adalah orang asing bukan warga negara Indonesia yang datang ke Indonesia dalam waktu sebentar dan tidak berniat untuk menetap seperti wisatawan, orang yang melakukan kunjungan bisnis, mengunjungi teman atau keluarga, serta yang datang untuk melakukan kegiatan sosial budaya ataupun hiburan dalam waktu singkat.

https://www.kompas.com/skola/read/2021/10/15/120000669/bukan-penduduk--definisi-jenis-dan-contohnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke