KOMPAS.com - Tiap daerah di Indonesia memiliki hukum adatnya masing-masing. Hukum adat ini terbentuk dari lingkungan dan masyarakat di wilayah tersebut. Hukum adat sifatnya mengikat seluruh warga masyarakat yang ada di daerah hukum tersebut.
Salah satu daerah di Indonesia yang cukup kental dengan hukum adatnya ialah masyarakat suku Dayak di Pulau Kalimantan.
Hukum adat masyarakat Dayak memiliki sifat dan corak hukum tersendiri yang digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakatnya.
Dikutip dari Buku Ajar Hukum Adat (2016) karya Yulia, setidaknya ada lima corak hukum adat di Indonesia, yaitu:
Selain memiliki corak, hukum adat di Indonesia juga memiliki beberapa sifat, yakni:
Sifat dan corak hukum adat dayak
Menurut Siti Susyanthi dalam Analisis Mengenai Eksistensi Hukum Tanah Adat Suku Dayak Kenyah di Kalimantan Timur (2009), salah satu contoh hukum adat yang berlaku di masyarakat Dayak ialah pengaturan tentang hak atas tanah atau hak ulayat.
Hak ini memperbolehkan masyarakat Dayak untuk memiliki tanah dengan hak yang bersifat pribadi ataupun kelompok. Asalkan tanah tersebut masih berada di wilayah hukum adat dan belum diolah orang lain.
Hukum adat Dayak tentang pengaturan hak atas tanah memiliki sifat terbuka dan dinamis, karena masyarakat adat menerima dan mematuhi Undang-Undang Pokok Agraria, yang dibentuk pemerintah. Karena masyarakat Dayak masih dapat memanfaatkan hasil hutan tanpa merasa kesulitan.
Selain itu, hukum adat tersebut juga sifatnya mengikat seluruh anggota masyarakat suku Dayak. Masyarakat tersebut memiliki porsi hak dan kewajiban, serta posisi yang sama di mata hukum adat.
Tidak hanya itu, mereka juga terikat pada kesatuan penguasa, karena tiap masyarakat hukum adat dipimpin oleh seseorang atau sekelompok pejabat adat.
Hukum adat tersebut juga mengutamakan kekeluargaan, kerukunan dan sifat tolong menolong satu sama lainnya. Walau begitu, jika ada yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum adat yang berlaku.
https://www.kompas.com/skola/read/2021/07/08/133000769/sifat-dan-corak-hukum-adat-dayak