Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia

KOMPAS.com - Politik Luar Negeri adalah upaya pencapaian kepentingan-kepentingan nasional melalui kebijakan yang berhubungan dengan negara lain.

Politik luar negeri yang diterapkan suatu negara dapat mencerminkan kondisi dalam negeri negara tersebut.

Pada masa revolusi kemerdekaan Indonesia 1945-1949, Indonesia mempunyai prioritas kepentingan nasional untuk memperoleh kedaulatan secara penuh serta mendapatkan pengakuan dari dunia Internasional, khususnya Belanda.

Oleh karena itu, politik luar negeri Indonesia diarahkan pada usaha-usaha untuk mencari simpati dan berhubungan baik dengan negara-negara maju serta negara dunia ketiga.

Moh Hatta mencetuskan konsep politik luar negeri bebas aktif pada 2 September 1948 dalam kelompok kerja KNIP.

Dalam buku Politik Luar Negeri Indonesia dibawah Soeharto (1998) karya Leo Sryadinata, Hatta mengungkapkan bahwa Indonesia tidak perlu memilih untuk bersikap pro terhadap Amerika Serikat atau pro Uni Soviet.

Dengan sikap tersebut, Indonesia tidak menjadi obyek perjuangan politik Internasional. Indonesia harus menjadi subyek yang memiliki hak untuk menentukan pilihannya sendiri.

Pengertian Politik Bebas Aktif

Dalam buku Sejarah Indonesia Modern 1200-2004 (2005) karya M.C Riclefs, politik bebas aktif adalah sikap Indonesia yang mempunyai jalan atau pendirian sendiri dalam menghadapi masalah internasional tanpa memihak pada blok Barat maupun blok Timur serta turut berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia.

Atas dasar politik bebas aktif, Indonesia memposisikan dirinya sebagai subyek dalam pengambilan keputusan hubungan luar negeri dan tidak dapat dikendalikan oleh kepentingan politik negara lain.


Landasan Politik Bebas Aktif

Landasan ideal Politik Bebas Aktif Indonesia adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara berisi tentang pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara dalam seluruh aspek kehidupan termasuk politik luar negeri.

Landasan konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia adalah UUD 1945 alinea pertama dan alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13. Sedangkan landasan operasional politik luar negeri Indonesia terdapat dalam TAP MPR no IV/MPR/1978.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/11/02/140440069/politik-luar-negeri-bebas-aktif-indonesia

Terkini Lainnya

Deiksis Bahasa Jawa: Pengertian dan Contoh

Deiksis Bahasa Jawa: Pengertian dan Contoh

Skola
Kata Bahasa Jawa yang Sering Digunakan

Kata Bahasa Jawa yang Sering Digunakan

Skola
Rancu Pikir dalam Bahasa Jawa

Rancu Pikir dalam Bahasa Jawa

Skola
Bentuk Pronomina Persona dalam Bahasa Jawa

Bentuk Pronomina Persona dalam Bahasa Jawa

Skola
Kata Ganti Orang Kedua Tunggal Bahasa Jawa

Kata Ganti Orang Kedua Tunggal Bahasa Jawa

Skola
Makna Filosofis Wayang Kulit sebagai Media Dakwah

Makna Filosofis Wayang Kulit sebagai Media Dakwah

Skola
Organel Sel yang Dimiliki Paramecium sp

Organel Sel yang Dimiliki Paramecium sp

Skola
Sifat Bayangan yang Terbentuk pada Kamera

Sifat Bayangan yang Terbentuk pada Kamera

Skola
Halogen yang Tidak Dapat Mengoksidasi Air

Halogen yang Tidak Dapat Mengoksidasi Air

Skola
8 Fase Bulan dan Penjelasannya

8 Fase Bulan dan Penjelasannya

Skola
Jawaban dari Soal 'Penyakit Osteoporosis Merupakan Penyakit'

Jawaban dari Soal "Penyakit Osteoporosis Merupakan Penyakit"

Skola
Jawaban dari Soal 'Sebuah Alamat Pada Komputer'

Jawaban dari Soal "Sebuah Alamat Pada Komputer"

Skola
Jawaban dari Soal 'Suatu Koin Dilempar Sebanyak 100 Kali'

Jawaban dari Soal "Suatu Koin Dilempar Sebanyak 100 Kali"

Skola
Komunikasi Bisnis: Pengertian dan Tujuannya

Komunikasi Bisnis: Pengertian dan Tujuannya

Skola
Pengertian Teks Anekdot dan Strukturnya

Pengertian Teks Anekdot dan Strukturnya

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke