KOMPAS.com - Negara Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Di mana kedudukan presiden sangat kuat. Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Dalam buku Hukum Tata Negara Suatau Pengatar (2016) oleh Johan Jasin, tugas dan tanggung jawab presiden sebagai kepala negara bersifat seremonial dan protokoler kenegaraan.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
Berdasarkan UUD RI 1945, kewenangan Presiden Republik Indonesia yaitu:
Dibantu wakil presiden dan menteri
Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, presiden dibantu wakil presiden, serta menteri-menteri negara.
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD 1945 yang menyatakan:
Keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Undang-undang tersebut mengatur semua hal tentang kementerian negara, seperti:
https://www.kompas.com/skola/read/2020/05/29/133000469/kewenangan-presiden-sebagai-kepala-negara-dan-kepala-pemerintahan