Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Eks WNI Bisa Mendapatkan Kembali Statusnya?

KOMPAS.com - Pemberitaan mengenai pemulangan warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi simpatisan ISIS tentu memicu pro dan kontra.

Sebagian besar tokoh mengatakan bahwa mereka sudah kehilangan status kewarganegaraannya sebagai WNI. Namun, sebagian lainnya masih menilai bahwa mereka masih menjadi kewenanganga Indonesia.

Apakah kalian tahu, bagaimana syarat menjadi WNI?

Berikut penjelasannya:

Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, persoalan Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.

Terdapat 13 golongan WNI ditinjau dari cara mendapatkannya, yaitu:

  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum UU berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu Warga Negara Asing (WNA).
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu WNI.
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.
  9. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibu tidak diketahui.
  11. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  13. Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Ketentuan lain

Untuk beberapa kasus lain, seseorang bisa mendapatkan status kewarganegaraan menjadi WNI namun dengan beberapa syarat, seperti berikut:

Berkas untuk mengajukan WNI

Permohonan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai.

Surat tersebut berisi sebagai berikut:

  1. Nama lengkap
  2. Tempat dan tanggal lahir
  3. jenis kelamin
  4. Status perkawinan
  5. Alamat tempat tinggal
  6. Pekerjaan
  7. Kewarganegaraan asal

Di mana surat permohonan harus dilampiri dengan:

  1. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat.
  2. Fotokopi kutipan akte perkawinan atau buku nikah, kutipan akte perceraian, surat talak, perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun yang disahkan oleh Pejabat.
  3. Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohonan telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling sedikit 10 tahun tidak berturut-turut.
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit
  6. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia
  7. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
  8. Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon
  9. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  10. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  11. Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara
  12. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 sentimeter sebagai enam lembar.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/16/100000169/apakah-eks-wni-bisa-mendapatkan-kembali-statusnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke