Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian Hukum, Faktor Penting Pembuatan dan Istilah Terkait Hukum

KOMPAS.com - Hukum merupakan sesuatu yang menyentuh kehidupan manusia sehari-hari.

Hukum mengatur apa yang bisa dan apa yang tidak bisa orang lakukan. Hukum juga digunakan untuk menyelesaikan perselisihan, menghukum dan memerintah.

Ada hukum yang diterima secara luas dan hukum yang menimbulkan kontroversi.

Hukum memainkan peran sentral dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi. Sebenarnya apa arti hukum dan faktor penting apa saja dalam pembuatan hukum?

Pengertian hukum

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Pengertian lain dalam KBBI, hukum adalah undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

KBBI juga menjelaskan arti hukum adalah patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.

Dalam KBBI hukum berarti keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) atau vonis.

Menurut Kamus Oxford, hukum adalah sistem peraturan yang diakui oleh suatu negara atau komunitas tertentu sebagai pengatur tindakan para anggotanya dan yang dapat ditegakkan dengan pengenaan hukuman.

Dalam Kamus Cambridge, hukum adalah aturan, biasanya dibuat oleh pemerintah, yang digunakan untuk mengatur cara perilaku masyarakat.

Hukum diartikan sebagai sistem aturan negara, kelompok, atau bidang kegiatan tertentu.

Hukum juga berarti aturan umum yang menyatakan apa yang selalu terjadi ketika ada kondisi yang sama.

Sedangkan Encyclopaedia Britannica mengartikan hukum adalah disiplin dan profesi yang berkaitan dengan kebiasaan, praktik dan aturan perilaku suatu komunitas yang diakui, mengikat oleh komunitas.

Penegakan badan aturan adalah melalui otoritas yang mengendalikan atau pihak berwenang yang memegang kontrol.

Faktor penting pembuatan hukum

Dalam kehidupan bernegara, hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang membuat hukum melalui otoritas negara.

Hukum disertai dengan sanksi yang diakui oleh negara dan ditegakkan oleh badan resmi negara.

Berikut ini beberapa faktor penting dalam pembuatan hukum:

  1. Diperlukan otoritas atau kewenangan negara.
  2. Hanya institusi tertentu yang dapat membuat hukum termasuk undang-undang.
  3. Lembaga yang membuat hukum telah diberi wewenang untuk melakukannya.
  4. Terdapat sanksi bagi yang melanggar hukum.
  5. Sanksi dijatuhkan oleh pihak yang diberi otoritas atau kewenangan oleh negara.

Istilah terkait hukum

Dalam KBBI disebutkan berbagai istilah yang biasanya dikaitkan dengan kata hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Berikut ini beberapa istilah terkait hukum menurut KBBI:

1. Hukum acara adalah hukum yang menentukan proses pengadilan dalam penyelesaian sengketa.

2. Hukum acara perdata adalah hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal.

3. Hukum acara pidana adalah hukum pidana formal.

4. Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis (berdasarkan adat).

5. Hukum administrasi adalah hukum tentang pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan).

6. Hukum agraria adalah keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria atau hukum yang mengatur tentang pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa.

7. Hukum alam adalah ketentuan menurut kodrat alam.

8. Hukum Archimedes adalah patokan (dalil) yang dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yang dicelupkan ke dalam zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yang dipindahkan.

9. Hukum asasi adalah undang-undang dasar suatu negara atau hukum alam.

10. Hukum Coulomb Fis adalah hukum yang menyatakan bahwa gaya tarik-menarik atau tolak-menolak antara dua muatan listrik berbanding lurus dengan muatannya dan berbanding terbalik dengan kuadrat jarak antara muatan serta bergantung pada medium muatan itu.

11. Hukum dagang adalah hukum jual beli atau hukum perniagaan.

12. Hukum darurat adalah hukum yang disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat.

13. Hukum DM (Diterangkan-Menerangkan) adalah konstruksi bahasa Indonesia, baik dalam kata majemuk maupun dalam kalimat bahwa bagian yang menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yang diterangkan (D). Misalnya rumah Ali berarti kata rumah diterangkan (D) dan Ali menerangkan (M).

14. Hukum Ferrel adalah hukum tentang hubungan antara rotasi bumi dan gerakan angin serta arus laut.

15. Hukum fiskal adalah hukum mengenai pajak atau hukum pajak.

16. Hukum formal adalah sistem hukum yang didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan.

17. Hukum harta kekayaan adalah hukum yang menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yang bernilai uang.

18. Hukum internasional adalah hukum yang menentukan pelbagai peristiwa internasional.

19. Hukum Islam adalah peraturan dan ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan Alquran dan hadis atau hukum syarak.

20. Hukum jemur adalah hukuman yang dilaksanakan dengan jalan menjemur terhukum di terik matahari.

21. Hukum karma adalah hukum yang menyatakan bahwa siapa berbuat akan merasakan akibatnya atau hukum balas.

22. Hukum kelembapan adalah hukum yang dikemukakan oleh Newton (1687) yang menyatakan bahwa setiap benda tetap bertahan dalam keadaan diam atau dalam keadaan gerak lurus beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yang mempengaruhinya.

23. Hukum keluarga adalah hukum yang menentukan hubungan yang timbul karena ikatan kekerabatan.

24. Hukum kisas adalah hukuman yang dijatuhkan sama dengan perbuatan yang dilakukan, misal hukuman mati dijatuhkan kepada pembunuh.

25. Hukum laut adalah hukum dan undang-undang yang berhubungan dengan laut.

26. Hukum mungkal adalah denda adat yang tinggi yang dijatuhkan kepada seseorang yang membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu.

27. Hukum negara adalah (ketentuan) hukum mengenai negara.

28. Hukum objektif keseluruhan kaidah yang dapat diterapkan secara umum terhadap semua warga masyarakat selama mereka tunduk pada suatu sistem hukum umum.

29. Hukum perbuatan adalah keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan orang lain dan mengenai keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja itu.

30. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dalam satu negara.

31. Hukum perdata formal adalah hukum perdata materiil.

32. Hukum perdata materiil adalah hukum perdata yang mengatur ihwal yang dilarang atau yang diharuskan, orang yang dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yang dapat dijatuhkan.

33. Hukum perkawinan adalah undang-undang yang menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dari kedua pihak.

34. Hukum pidana adalah hukum yang menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yang diancam dengan pidana.

35. Hukum pidana formal adalah hukum pidana yang mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan atau hukum acara pidana.

36. Hukum pidana materiil adalah hukum pidana yang mengatur ihwal yang dilarang atau yang diharuskan, orang yang dapat dipidana, dan pidana yang dapat dijatuhkan.

37. Hukum pidana subjektif adalah hak negara untuk menghukum orang yang melanggar peraturan hukum pidana objektif.

38. Hukum politik adalah hukum yang mengatur hubungan hukum negara dengan orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yang satu dan negara lainnya.

39. Hukum positif hukum yang sedang berlaku.

40. Hukum pribadi adalah hukum yang menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi.

41. Hukum rimba adalah hukum yang berlaku yang menyatakan siapa yang menang atau yang kuat dialah yang berkuasa.

42. Hukum sipil adalah hukum perdata.

43. Hukum taktertulis adalah hukum kebiasaan atau hukum yang terkandung dalam keputusan pengadilan yang tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang.

44. Hukum tata negara adalah keseluruhan norma hukum yang mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan.

45. Hukum Tuhan adalah hukum dari Tuhan.

46. Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang nasib harta peninggalan pewaris.

47. Hukum yurisprudensi adalah hukum berdasarkan putusan hakim yang mengandung kaidah hukum tertentu yang dijadikan ajaran, pedoman dan atau diikuti oleh hakim lain dalam memutuskan perkara yang serupa atau sejenis.

https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/30/200000969/pengertian-hukum-faktor-penting-pembuatan-dan-istilah-terkait-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke