KOMPAS.com - Illegal logging menjadi salah satu masalah penyebab hilangnya lahan hutan di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Masalah ini menjadi masalah global karena dampak yang dihasilkannya.
Menurut Inpres Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal (Illegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Illegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting, illegal logging adalah penebangan kayu di kawasan hutan dengan tidak sah.
Illegal logging ini termasuk berbagai kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang tidak mendapatkan ijin resmi dari pemerintah setempat.
Terdapat dua penyebab illegal logging yang utama, yaitu kebutuhan industri dan peralihan fungsi hutan.
Pertama, kebutuhan industri. Kebutuhan industri akan kayu sangat tinggi, contohnya kayu bakar, kertas, tisu, dan beberapa jenis kemasan produk.
Kedua, peralihan fungsi hutan. Beberapa pihak biasa membersihkan lahan dengan menebang pohon untuk mengubah fungsi hutan. Contohnya, fungsi hutan dialihkan menjadi lahan sawit, perumahan, dan fungsi lainnya.
Baca juga: Negara dengan Tingkat Deforestasi Tertinggi di Dunia, Ada Indonesia
Illegal logging memiliki dampak yang negatif, tidak hanya untuk manusia, namun juga lingkungan secara luas. Dampak utama yang ditimbulkan adalah deforestasi, kehilangan biodiversitas, dan pemanasan global.
Selain itu, menurut Pusat Krisis Kementerian Kesehatan, dampak illegal logging adalah sebagai berikut: