Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian dan Penggolongan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif

KOMPAS.com - Saat mendengar kata narkotika, kita mungkin langsung terbayangkan obat-obatan yang dapat membuat orang kecanduan.

Ya, narkoba merupakan bahan yang berbahaya yang memengaruhi kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang serta menimbulkan kecanduan.

Bahkan, efek penggunaan narkoba juga bisa terasa oleh orang di sekitar pengguna karena pengguna mungkin akan bersikap tidak layak pada orang di sekitarnya.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. Ketiga bahan ini memiliki efek dan dampak yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya.

Narkotika

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan. Definisi ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997.

Narkotika sendiri terbagi ke dalam tiga golongan sebagai berikut:

Psikotropika

Psikotropika adalah bahan, baik alamiah ataupun sintesis, yang memiliki pengaruh pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan perilaku. Psikotropika ini terbagi menjadi empat golongan:

Zat adiktif adalah bahan atau zat yang berpengaruh terhadap psikoaktif, namun tidak termasuk ke dalam narkotika dan psikotropika. Contohnya, minuman beralkohol, rokok, dan lain-lain.

Namun, penggolongan ketiga zat tersebut di atas bersifat dinamis karena bermunculannya new psychoactive substances (NPS). Dalam rentang waktu 2008 sampai 2015, terdapat 644 NPS di seluruh dunia, dan 46 diantaranya sudah masuk ke Indonesia.

https://www.kompas.com/sains/read/2022/05/26/180000523/pengertian-dan-penggolongan-narkotika-psikotropika-dan-zat-adiktif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke