Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Makan Waktu 3 Tahun, Ini Alasan Lamanya Gugatan untuk Presiden atas Polusi Udara Jakarta

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan empat pejabat negara lain, mendapatkan gugatan atas polusi udara Jakarta.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/9/2021), keempat pejabat selain Presiden Jokowi, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, serta Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten yang sudah termasuk di dalamnya.

Gugatan warga negara dilayangkan oleh Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta atau yang disingkat dengan nama Ibu Kota sejak bulan Agustus 2018.

Kendati demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru memberikan vonis kepada tergugat atas kasus polusi udara Jakarta pada tahun 2021.

Proses gugatan kepada Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya ini memakan waktu hingga 3 tahun.

Yuyun Ismawati selaku pendiri Nexus3 Foundation sekaligus salah satu menjelaskan alasan mengapa gugatan atas polusi udara Jakarta terhadap Presiden dan sejumlah pejabat ini lama diproses.

"Dalam proses persidangan, banyak bukti yang ditolak sehingga memerlukan proses pengulangan," ujar Yuyun saat diwawancarai oleh Kompas.com, Jumat (17/9/2021).

Tercatat terdapat sebanyak 126 bukti kelalaian pemerintah yang diajukan oleh Ibu Kota kepada pengadilan dengan proses pengecekan yang tidak mudah.

Alasan kedua adalah banyak saksi dalam kasus tersebut yang dirasa tidak cocok dan harus diganti.

Selain itu, adanya pandemi Covid-19 juga memengaruhi proses ini.

Pasalnya, upaya pengajuan gugatan kepada Presiden dan sejumlah pejabat atas kasus polusi udara Jakarta pada tahun 2020, beberapa panitera atau pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas dilaporkan terpapar virus corona.

Tidak hanya itu, proses persidangan juga dipengaruhi oleh adanya kabar duka dari keluarga panitera yang mengharuskan proses persidangan kembali tertunda.

Yuyun menambahkan, vonis terhadap tergugat seharusnya dilakukan pada bulan Mei 2021, namun harus ditunda selama 8 kali.

Padahal seharusnya lama proses persidangan hanya memakan waktu selama 5 bulan.

Mengingat tujuan diajukannya gugatan ini adalah untuk menyelamatkan kesehatan masyarakat serta lingkungan dari polusi udara Jakarta yang kian parah, pihak hukum penggugat sampai mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial untuk mempercepat penyelesaian kasus.

Dalam wawancara tersebut, Yuyun juga menceritakan kesulitan yang mereka alami dalam menjalani proses hukum ini.

Kesulitan yang pertama adalah terkait pengumpulan barang bukti kualitas udara di Jakarta.

Dia mengatakan bahwa kualitas udara pada hari tertentu baru bisa diketahui pada kurun waktu 24 jam setelahnya karena memang metode yang harus ditempuh dalam pengukuran adalah seperti itu.

Sedangkan, website pemerintah sering kali mengalami gangguan hingga tidak dapat digunakan setelah sehari sebelumnya mendapatkan catatan buruk pada kualitas udara sekitar.

"Padahal masyarakat pahamnya ya dari website itu." pungkas Yuyun.

Tegasnya, pihak penggugat akan terus mengawasi dan mengawal hingga kasus ini terselesaikan dengan harapan akhir adalah terciptanya lingkungan sehat bebas polusi udara, yang diawali dari kesadaran pejabat negara untuk membuat peraturan dan dilaksanakan oleh semua pihak.

https://www.kompas.com/sains/read/2021/09/18/110200023/makan-waktu-3-tahun-ini-alasan-lamanya-gugatan-untuk-presiden-atas-polusi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke