Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ivermectin dapat Izin Uji Klinik BPOM untuk Obat Covid-19, Bolehkah Pasien Beli dan Konsumsi Sendiri?

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat terapi Covid-19.

Kepala Badan POM, Penny Lukito dalam konferensi pers, Senin (28/6/2021) menegaskan bahwa izin Ivermectin ini bukan untuk dipergunakan dalam pengobatan semua pasien terinfeksi Covid-19 sekarang, tetapi hanya dalam pelaksanaan uji klinik.

Izin PPUK ini juga sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan Ivermectin bisa digunakan untuk Covid-19 dalam lingkup uji klinik.

"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO untuk memfasilitasi segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Sehingga akses masyarakat untuk obat ini bisa juga dilakukan segera secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinik," kata Penny.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr Daeng M Faqih SH MH menyambut baik langkah BPOM dalam memberikan PPUK Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat Covid-19.

Menurut Daeng, dikeluarkannya izin uji klinik obat ivermectin juga merupakan langkah ikhtiar dalam mencari solusi penanganan terutama terapi untuk pasien terinfeksi Covid-19.

"Upaya ini juga sejalan dengan rekomendasi WHO dan FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat)," ujarnya.

Dengan izin PPUK, bolehkah pasien Covid-19 mengonsumsinya sendiri?

Kendati banyak pihak telah mendukung keputusan yang dikeluarkan oleh Badan POM mengenai persetujuan pelaksanaan uji klinik Ivermectin ini, tetapi bukan berarti pasien yang terkonfimasi Covid-19 bisa membeli atau mengonsumsi obat yang satu ini sembarangan.

Ivermectin adalah obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis) di Indonesia. 

Ivermectin juga merupakan obat yang tergolong sebagai obat keras.

Meski demikian, Penny mengatakan, dalam beberapa publikasi global, Ivermectin telah digunakan untuk penanggulangan Covid-19.

Akan tetapi, hal tersebut hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik, sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for Covid-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021.

Penny menegaskan, pada prinsipnya PPUK tersebut merupakan dasar ilmiah untuk membuktikan khasiat keamanan Ivermectin untuk Covid-19, sekaligus memberikan akses pelayanan penggunaan Ivermectin pada penanganan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, apabila masyarakat membutuhkan obat Ivermectin, namun tidak dapat ikut dalam uji klinik, maka dokter dapat memberikan obat tersebut dengan memperhatikan penggunaannya sesuai protokol uji klinik yang disetujui. 

Dalam pelaksanaan PPUK nanti, Badan POM akan terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil uji klinik.

Selain itu BPOM juga akan melakukan update informasi penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 melalui komunikasi dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain.

“Untuk kehati-hatian, Badan POM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online,” tegas Penny.

Sebagai informasi, ada delapan rumah sakit yang akan melakukan uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Di antaranya seperti RSUP Persahabatan, Jakarta; RSUP Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta; RSUD dr. Soedarso, Pontianak; RSUP H. Adam Malik, Medan; RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta; RSAU Dr. Esnawan Antariksa, Jakarta; RS dr. Suyoto, Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan RI, Jakarta; dan Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta. 

https://www.kompas.com/sains/read/2021/06/29/133100023/ivermectin-dapat-izin-uji-klinik-bpom-untuk-obat-covid-19-bolehkah-pasien

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke