Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Penyebaran Corona, Pakar Desak Pemerintah Terapkan Karantina Pulau

KOMPAS.com - Sejumlah wilayah dan kota di Indonesia telah menerapkan karantina lokal menyusul terus bertambahnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.

Tegal telah menerapkan karantina lokal mulai 30 Maret menyusul ada seorang warga yang positif terinfeksi Covid-19. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, penutupan akses masuk dan keluar Kota Tegal.

Sebanyak 49 titik akses masuk ke Kota Tegal akan ditutup dengan dengan beton movable concrete barrier (MCB) mulai 30 Maret 2020 hingga 30 Juli 2020.

Dedy menyebutkan, semua jalan akan ditutup kecuali jalur provinsi dan nasional.

Tasikmalaya, Jawa Barat juga akan memberlakukan karantina wilayah mulai 31 Maret 2020. Kebijakan ini diambil setelah lima warga Tasikmalaya diketahui positif terinfeksi Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah meminta pemberlakuan karantina wilayah DKI Jakarta demi mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19. Permintaan itu disampaikan Anies kepada pemerintah pusat.

Berkaitan dengan karantina wilayah ini, apakah cara ini cukup efektif menekan angka penyebaran Covid-19?

Pandu Riono, pakar epidemiologi Universitas Indonesia, salah satu tim anggota yang menyusun draf skenario pemodelan penyebaran Covid-19 di Indonesia atau Covid-19 Modelling Scenarios Indonesia mengatakan, karantina wilayah tidak akan berpengaruh besar dalam menekan jumlah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Kalau saat ini, enggak bisa (karantina) cuma satu provinsi, apalagi satu kota saja seperti kota Tegal, kota Malang, atau kota Bekasi. Ya itu enggak cukup," ujar Pandu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (30/3/2020).

Karantina pulau

"Kalau saya anjurkan, bukan lagi wilayah administratif, seperti provinsi, kabupaten, dan sebagainya. Kalau saya mengatakan karantina pulau," imbuhnya.

Pandu mengatakan, Indonesia memiliki keuntungan sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

"Kita bisa menghalangi orang pindah dari pulau ke pulau," ungkapnya.

Namun karena dalam satu pulau terdapat banyak provinsi, akan lebih baik jika setiap provinsi bersatu untuk membuat kebijakan yang sama.

"Bagaimana supaya bersatu, Presiden yang punya kewenangan ngomong. Sekarang waktunya bukan cuci tangan lagi," tegasnya.

Dikatakan Pandu, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Presiden dapat melakukan karantina sebagai upaua melakukan pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia.

Sesuai undang-undang ini, salah satu kewajiban pemerintah adalah memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat, termasuk makanan bagi hewan-hewan ternak milik warga.

Kekarantinaan Kesehatan, merupakan upaya menutup sebuah wilayah atau provinsi yang terjangkit Covid-19.

Hal itu dimaksudkan untuk memutuskan rantai penularan di dalam maupun diluar wilayah, sebagaimana sukses dilakukan di China.

Karantina wilayah disarankan dilakukan selama minimal 14 hari, di provinsi-provinsi yang menjadi pusat wabah Covid-19 atau daerah lain dengan pertimbangan.

Rekomendasi ini juga dilengkapi dengan kebutuhan dana yang harus disiapkan negara untuk menjamin kehidupan masyarakat di wilayah karantina Jakarta selama dua minggu.

Negara perlu mengeluarkan anggaran sekitar Rp 4 triliun untuk biaya karantina wilayah Jakarta.

https://www.kompas.com/sains/read/2020/03/31/180100323/cegah-penyebaran-corona-pakar-desak-pemerintah-terapkan-karantina-pulau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke