Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Masa Berlaku SHM Apartemen? Simak Ketentuannya

Kompas.com - 11/02/2023, 13:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang berencana membeli apartemen atau rumah susun (rusun) perlu mengetahui masa berlaku Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Rusun (SHMSRS).

Karena hak kepemilikan atau jenis sertifikat apartemen tersebut berbeda dengan rumah tapak yang umumnya berupa SHM atau Hak Guna Bangunan (HGB).

Merujuk Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pada Pasal 1 tertulis bahwa SHMSRS ialah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah Hak Milik, HGB, atau Hak Pakai di atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL).

Kemudian Pasal 46 menegaskan bahwa hak milik atas satuan rumah susun bersifat perseorangan. Terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Baca juga: Apa Itu IPL Apartemen dan Bagaimana Cara Menghitungnya

Berdasarkan pengertian di atas, dapat diartikan bahwa SHMSRS merupakan bukti kepemilikan seseorang terhadap unit rusun atau apartemen.

Sementara untuk lahan yang digunakan mendirikan apartemen memiliki status hak atas tanah tersendiri dan sifatnya milik bersama.

Artinya meskipun SHMSRS berlaku selamanya, akan tetapi untuk status hak atas tanahnya tetap perlu diperpanjang.

Adapun ketentuan mengenai jangka waktu hak atas tanah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Baca juga: Cara Perpanjang SHM Apartemen, Alur, Syarat, Biaya, dan Waktu Penyelesaian

Apabila apartemen dibangun pada lahan berstatus HGB di atas tanah negara atau HPL, masa berlakunya tertulis di dalam Pasal 37.

Yakni, diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun. Namun bisa diperpanjang maksimal 20 tahun dan diperbarui lagi paling lama 30 tahun.

Di sisi lain, jika apartemen atau rusun dibangun pada lahan berstatus Hak Pakai di atas tanah negara atau HPL, ketentuan masa berlakunya tertulis di dalam Pasal 52.

Yaitu, jangka waktu diberikan maksimal 30 tahun. Lalu dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun.

Di samping itu, Hak Pakai dapat diberikan jangka waktu yang tidak ditentukan asalkan lahan dipergunakan dan dimanfaatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com