Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

H+1 Lebaran, Jasa Marga Catat 95.477 Kendaraan Balik Jakarta

Kompas.com - 16/05/2021, 17:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat 95.477 kendaraan menuju Jakarta pada H+1 Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Sabtu, 15 Mei 2021.

"Mereka melalui arah Timur, arah Barat dan arah Selatan," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru dalam keterangannya, Minggu (16/05/2021).

Angka lalu lintas kendaraan menuju Jakarta tersebut turun 25,5 persen dari lalin normal yang biasanya mencapai 128.126 kendaraan.

Baca juga: Turun 32 Persen, 386.770 Kendaraan Lintasi Tol Cipali Selama Periode Larangan Mudik

Untuk distribusi lalu lintas yang berasal dari ketiga arah itu, 30,1 persen di antaranya dari arah Timur, 32,4 persen dari arah Barat dan 37,5 persen dari arah Selatan.

Rinciannya sebagai berikut:

Arah Timur

- GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, 15.236 kendaraan menuju Jakarta, turun sebesar 48,2 persen dari lalin normal 29.428 kendaraan.

- GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, 13.456 kendaraan menuju Jakarta, turun sebesar 54,2 persen dari lalin normal 29.406 kendaraan.

Sehingga total kendaraan menuju Jakarta melalui arah Timur sebanyak 28.692 kendaraan, turun sebesar 51,2 persen dari lalin normal 58.834 kendaraan.

Arah Barat

Lalin menuju Jakarta melalui arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sejumlah 30.957 kendaraan, turun 24,3 persen dari lalin normal 40.881 kendaraan.

Arah Selatan

Sementara itu, jumlah kendaraan yang menuju Jakarta melalui arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 35.828 kendaraan, naik 26,1 persen dari lalin normal 28.441 kendaraan.

Jasa Marga pengguna jalan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan. 

Pengguna jalan dimaksud adalah Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil dengan didampingi 1 anggota keluarga dan kepentingan persalinan .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com