JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division akan memberlakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) dalam waktu dekat.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci.
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso mengungkapkan, penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol kondusif.
"Selain itu, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol prospektif di Indonesia, serta menjamin tingkat pelayanan pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," terang Heru dalam siaran persnya, Selasa (11/1/2021).
Baca juga: Kini, Pemudik Tak Perlu Khawatir Antre di Rest Area Tol Palikanci
Heru melanjutkan, penyesuaian tarif jalan tol ini diikuti dengan peningkatan layanan di bidang transaksi yakni, kapasitas transaksi dengan penambahan Oblique Approach Booth (OAB) atau gardu miring, penambahan fasilitas top-up elektronik, dan penambahan unit mobile reader di Gerbang Tol (GT).
Pada bidang layanan lalu lintas, telah dilakukan upaya penambahan fasilitas jalan tol seperti pemasangan CCTV, membangun lokasi penindakan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dan pemasangan Weight in Motion (WIM), optimalisasi fasilitas ruang kontrol, dan pemasangan GPS pada kendaraan layanan lalu lintas.
Sementara dalam hal pelayanan konstruksi telah dilakukan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan di sepanjang jalan tol, serta pengecatan marka dan peremajaan rambu-rambu keselamatan.
Berikut ini daftar rincian penyesuaian tarif di Tol Palikanci: