Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bank Tanah Bakal Bagikan Lahan 1.883 Hektar ke Masyarakat PPU

Sebagai badan khusus (sui generis) yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengelola tanah, Bank Tanah telah mengelola aset seluas 17.067 hektar di 24 kota/kabupaten.

Pihaknya telah menyiapkan lahan seluas 1.883 hektar untuk dikembalikan ke masyarakat yang berhak.

"Lahannya sudah sangat siap untuk dikembalikan ke masyarakat, agar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemandirian ekonomi mereka," ujar Parman dalam keterangan resmi, Jumat (08/12/2023).

Bahkan menurut dia, jika masyarakat bisa memanfaatkan lahan yang telah diberikan dengan baik selama 10 tahun, maka akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kita lepaskan ke masyarakat untuk kemudian menjadi hak milik mereka," tuturnya.

Melalui reforma agraria ini, masyarakat juga akan mendapatkan manfaat ekonomi yang besar dari dampak pembangunan yang ada di sekitar area reforma agraria.

Seperti pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN), pembangunan kawasan industri, hingga pembangunan fasilitas umum.

"Tanah mereka bisa naik signifikan dalam 5-10 tahun ke depan. Apalagi jika IKN sudah beroperasi," paparnya.

Pimpinan Proyek PPU, Syafran Zamzami mengatakan, percepatan pelaksanaan reforma agraria juga akan mendukung akselerasi pembangunan Bandara VVIP IKN yang berada di area pengelolaan Badan Bank Tanah.

"Oleh sebab itu Badan Bank Tanah akan menyiapkan lahan pengganti terhadap lahan garapan masyarakat yang ada di area bandara VVIP IKN melalui reforma agraria," tukasnya.

Sebagai informasi, pembangunan Bandara VVIP IKN di HPL Badan Bank Tanah telah dimulai sejak dilakukan groundbreaking oleh Presiden Jokowi pada 1 November 2023.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/12/09/110000521/bank-tanah-bakal-bagikan-lahan-1883-hektar-ke-masyarakat-ppu

Terkini Lainnya

[POPULER PROPERTI] Ternyata, Gedung Pemerintahan di Jakarta yang Ditinggal di IKN Bisa Jadi Hunian Pekerja

[POPULER PROPERTI] Ternyata, Gedung Pemerintahan di Jakarta yang Ditinggal di IKN Bisa Jadi Hunian Pekerja

Berita
Sepanjang 2023, Modernland Raup Pendapatan Rp 1,15 Triliun

Sepanjang 2023, Modernland Raup Pendapatan Rp 1,15 Triliun

Berita
Dirut Sarana Jaya Resmi Dilantik sebagai Presiden EAROPH Indonesia

Dirut Sarana Jaya Resmi Dilantik sebagai Presiden EAROPH Indonesia

Berita
Navapark BSD City Raih Penghargaan Internasional Kategori Pembangunan Berkelanjutan

Navapark BSD City Raih Penghargaan Internasional Kategori Pembangunan Berkelanjutan

Berita
Jokowi Tetapkan KEK Tanjung Sauh di Batam, Incar Investasi Rp 199,6 Trilun

Jokowi Tetapkan KEK Tanjung Sauh di Batam, Incar Investasi Rp 199,6 Trilun

Berita
Genjot Dekarbonisasi, Konferensi Teknologi Semen se-Asia Pasifik Digelar

Genjot Dekarbonisasi, Konferensi Teknologi Semen se-Asia Pasifik Digelar

Berita
Rangkap Jabatan, Raja Juli Ditunjuk Jokowi Jadi Plt Wakil Kepala Otorita IKN

Rangkap Jabatan, Raja Juli Ditunjuk Jokowi Jadi Plt Wakil Kepala Otorita IKN

Berita
Kisruh Tapera, Rumah Murah Bisa Dibangun di Tanah Telantar Milik Negara

Kisruh Tapera, Rumah Murah Bisa Dibangun di Tanah Telantar Milik Negara

Hunian
Temuan BPK: Dana Tapera Rp 567 Miliar Belum Kembali ke Peserta

Temuan BPK: Dana Tapera Rp 567 Miliar Belum Kembali ke Peserta

Berita
Tahun 2025, Tol Yogyakarta-Bawen Seksi Sleman-Banyurejo Siap Dilintasi

Tahun 2025, Tol Yogyakarta-Bawen Seksi Sleman-Banyurejo Siap Dilintasi

Berita
Gedung Pemerintahan di Jakarta Ditinggal Pejabat ke IKN, Bisakah Dijadikan Hunian Pekerja?

Gedung Pemerintahan di Jakarta Ditinggal Pejabat ke IKN, Bisakah Dijadikan Hunian Pekerja?

Berita
Ini Rumah yang Diperoleh Pekerja Saat Beli Pakai KPR Tapera?

Ini Rumah yang Diperoleh Pekerja Saat Beli Pakai KPR Tapera?

Hunian
Dumai Segera Jadi Kota Lengkap, Seluruh Bidang Tanahnya Terdaftar

Dumai Segera Jadi Kota Lengkap, Seluruh Bidang Tanahnya Terdaftar

Berita
Jangan Sembarangan Lewat Jalan Trotoar, Bisa Didenda Rp 500 Juta

Jangan Sembarangan Lewat Jalan Trotoar, Bisa Didenda Rp 500 Juta

Berita
Penataan Kawasan Pantai Plengkung Telan APBN Rp 9,4 Miliar

Penataan Kawasan Pantai Plengkung Telan APBN Rp 9,4 Miliar

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke