Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Digugat Rp 3,1 Miliar oleh CV Surya Mas, PP Ajukan Kasasi

PKPU ini terdaftar dengan nomor: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks sebagaimana pengajuan permohonan PKPU di PN Pengadilan Negeri Makassar.

"Sebagai Perseroan yang taat hukum, PP akan menggunakan hak nya untuk melakukan kasasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Secara likuiditas, perseroan masih sanggup dibandingkan dengan nilai putusan,” tegas Bakhtiyar dalam keterangan resminya, Jumat (1/9/2023).

Bakhtiyar mengatakan, PP sampai dengan saat ini mempunyai standing position bahwa telah menyelesaikan semua kewajibannya kepada CV Surya Mas dan selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Mulai dari CV Surya Mas mengajukan gugatan-gugatan sebelumnya sampai dengan saat ini.

Kasasi diajukan lantaran CV Surya Mas telah menggugat PP pada 9 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 361/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adapun gugatan yang diajukan sebesar Rp 3,1 miliar.

Putusan persidangan atas kasus ini telah dijadwalkan pada 25 Januari 2023, namun CV Surya Mas mencabut gugatan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim di PN Niaga Jakarta Pusat pada hari yang sama sebelum dilakukan persidangan.

Kemudian, 14 Maret 2023, CV Surya Mas kembali mencabut gugatan di PN Niaga Jakarta Pusat.

Dengan kejadian ini, kata Bakhtiyar, PP merasa dirugikan baik materiil maupun immateriil dan melakukan gugatan ke CV Surya Mas pada tanggal 10 Maret 2023 dan 11 Mei 2023 di
PN Makassar yang masih berjalan di pengadilan.

Pada 13 Juli 2023 CV Surya Mas kembali mengajukan PKPU, tetapi kali ini di PN Niaga Makassar.

Putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada 29 Agustus 2023, tetapi terdapat beberapa anomali hukum dimana menjadi dasar tanggapan keberatan dari PP.

Pertama, secara domisili perseroan berada di Jakarta Timur, namun permohonan PKPU diajukan di PN Makassar.

"Alasan kedua, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok utang. Ini seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan," ucap Bakhtiyar.

Ketiga, hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain, karena CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak krediturnya (Bank).

Ini dtambah dari salinan putusan 1 dari 3 Majelis Hakim Persidangan menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan (dissenting opinion).

Sehingga, Hakim Anggota Majelis menyatakan bahwa permohonan PKPU seharusnya ditolak yang menyebabkan putusan dari PN Makassar tidak tercapai keputusan bulat.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/09/02/130000221/digugat-rp-3-1-miliar-oleh-cv-surya-mas-pp-ajukan-kasasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke