Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Regulasinya Tengah Direvisi, Ini Karakteristik Lahan Sawah Dilindungi

Kepmen ATR/BPN yang dimaksud bernomor: 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 Tahun 2021 Tentang Penetapan Peta LSD pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, kini sudah masuk tahap koordinasi terpadu pengendalian alih fungsi lahan sawah.

"Saat ini sedang dilakukan revisi terhadap keputusan menteri tersebut dan sudah memasuki tahap koordinasi terpadu pengendalian alih fungsi lahan sawah," jelas Hadi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/2/2023).

Sebelumnya, Hadi memastikan aturan LSD tak mengganggu pelaksanaan pembangunan rumah subsidi.

Hadi mengaku sudah melakukan kordinasi dengan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, terkait LSD agar tak mengganggu pembangunan rumah yang merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah (PSR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Intinya masalah ini akan segera diselesaikan agar tak mengganggu, khususnya kendala dalam pembangunan rumah subsidi. Kementerian ATR BPN akan sinkronkan aturan ini agar jangan berlarut-larut dan jangan menabrak aturan yang sudah ada,” ujar Hadi.

Keempatnya adalah terdapat irigasi premium di dalamnya, beririgasi teknis, produktivitas 4,5-6 ton/hektar/panen, dan memiliki indeks penanaman minimal dua.

Akan tetapi, suatu lokasi dapat dikeluarkan dari LSD apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

https://www.kompas.com/properti/read/2023/02/09/090000121/regulasinya-tengah-direvisi-ini-karakteristik-lahan-sawah-dilindungi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke