Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Minimal 30 Persen Lahan di Bank Tanah Bisa Diberikan ke Masyarakat

Hal itu dikemukakan Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli Antoni saat rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara daring, Rabu (22/06/2022).

"Sebanyak minimal 30 persen dari tanah negara yang dihimpun melalui Bank Tanah, akan diredistribusikan kepada masyarakat," ujar Toni dikutip dari siaran pers, Kamis (23/06/2022).

Adanya Bank Tanah memang untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan. Sehingga tanah yang diberikan ke masyarakat bisa lebih produktif.

"Dengan adanya redistribusi, tanah-tanah yang sebelumnya berupa aset diam bisa berubah semakin produktif di tangan masyarakat," tukasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau menambahkan, Bank Tanah juga memungkinkan mendistribusikan lahan melebihi 30 persen.

Mengingat redaksional aturan hukum positifnya paling sedikit 30 persen.

"Artinya bahwa apabila ada objek Reforma Agraria, mungkin saja 50 persen, mungkin saja keseluruhan, apabila ini cocok dikembangkan atau diredistrisbusikan kepada subjek Reforma Agraria, itu yang pertama," terang Andi Tenrisau.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari menyampaikan bahwa Bank Tanah menjadi solusi terkait permasalahan yang selama ini tak bisa disentuh oleh Kementerian ATR/BPN.

"Kementerian ATR/BPN ini kan hanya regulator dan juga administrator. Land manager itu tidak ada. Jadi itulah fungsi Bank Tanah, memiliki keleluasaan sampai ke mendistribusikan tanah," pungkasnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/06/23/193132421/minimal-30-persen-lahan-di-bank-tanah-bisa-diberikan-ke-masyarakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke