“Guna mencegah kemacetan, pada pelaksanaan mudik akan kita terapkan kebijakan one waydan ganjil genap secara bersamaan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Jumat (14/4/2022).
Namun demikian, setidaknya ada 10 kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan satu jalur maupun gage di jalan tol seperti dikutip dari akun Instagram resmi Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, Minggu (17/4/2022).
Berikut ini daftarnya:
Penerapan one way akan diberlakukan selama mulai 28 April-6 Mei 2022. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk melihat lagi plat kendaraan yang digunakan untuk mudik sesuai tanggal.
“Kami informasikan kepada masyarakat supaya masyarakat bisa menyiapkan diri sebelum berangkat kendaraan yang akan digunakan berplat nomor apa dan kapan bisa digunakan,” jelasnya.
Nantinya, akan ada petugas yang akan memandu di lapangan. Para petugas tersebut bakal mengarahkan masyarakat masuk ke gate (pintu) tol di wilayah masing-masing.
“Kami juga meminta masyarakat agar menyimak jadwal one way. Nanti pun akan ada petugas di lapangan yang memandu,” ucap dia.
1. One way 28 April 2022
Pukul 17.00 WIB – 24.00 WIB dimulai dari KM 47 (Tol Jakarta–Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
2. One way 29 April 2022
Pukul 07.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta–Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
3. One way 30 April 2022
Pukul 07.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta–Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
4. One way 1 Mei 2022
Minggu (1/5) pukul 07.00 WIB – 12 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta–Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Sedangkan, rute pengalihan arus balik one way sebagai berikut:
1. One way 6 Mei 2022
Pukul 14.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Tol Jakarta–Cikampek).
2. One way 7 Mei 2022
Pukul 07.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim)
3. One way 8 Mei 2022
Pukul 07.00 WIB hingga Senin (9/5) pukul 03.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim).
4. Polri juga dapat memberlakukan sistem one way mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangan kondisi volume lalin yang terjadi di lapangan.
https://www.kompas.com/properti/read/2022/04/18/060000421/ingat-10-jenis-kendaraan-ini-bebas-aturan-one-way-dan-gage-di-jalan-tol