Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Maaf, Rusun Pasar Rumput Belum Bisa Dihuni, Ini Alasannya

Peresmian itu dilakukan sekaligus dengan kios dan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di rusun tersebut.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada pagi hari ini saya resmikan Rusun Pasar Rumput beserta kios dan fasilitas Pasar Rumput Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta," kata Jokowi.

Meski telah diresmikan, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, hingga saat ini Rusun Pasar Rumput belum dapat dihuni.

Alasannya, karena rusun dengan jumlah 1.134 unit dalam tiga tower tersebut masih dijadikan sebagai salah satu tempat cadangan bagi pasien isolasi Covid-19.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam Rangka Penanganan Covid-19.

"Namun sesuai Kepgub Nomor 891 Tahun 2021 untuk sementara ini belum bisa dilakukan penghunian karena Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Pasar Rumput menjadi salah satu tempat cadangan untuk isolasi pasien Covid-19," kata Sarjoko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/9/2021).

Sebaliknya, 1.134 kios atau pasar yang berada di lantai dasar bangunan telah terisi 100 persen oleh pada pedagang.

"Untuk unit hunian (kios) 100 persen sudah terisi karena limpahan pedagang sebelumnya," ucap dia.

Setelah dilakukan serah terima oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), rusun tersebut akan dikelola oleh Perumda Pasar Jaya yang merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi untuk pengelolaan Rusun Pasar Rumput ini adalah Perumda Pasar Jaya, dan hingga saat ini penetapan tarif sewanya masih dibahas, belum final," tutur dia.

Sarjoko menambahkan, rencana awal Rusun Pasar Rumput akan diperuntukkan bagi warga yang terdampak normalisasi Kali Ciliwung.

Hal itu sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan antara Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Nomor 001 dan Nomor 146 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun Pasar Rumput dalam Rangka Relokasi Masyarakat Sepanjang Daerah Aliran Sungai untuk Mendukung Penataan dan Normalisasi Sungai Ciliwung.

"Rencana awal penghunian rusun, sesuai PKS itu hunian diperuntukkan bagi warga terdampak normalisasi Kali Ciliwung," tambah Sarjoko.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/09/22/060000221/maaf-rusun-pasar-rumput-belum-bisa-dihuni-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke