Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembangunan IKN Butuh Waktu 15-20 Tahun

Dalam rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi IX DPR RI pada Rabu (1/9/2021), Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan kondisi pandemi ini berpengaruh besar pada rencana pemindahan IKN.

“Kami sementara menunggu kondisi pandemi ini nanti ke depannya seperti apa kemudian akan melakukan adaptasi untuk rencana perpindahan IKN,” ujar Suharso.

Menurutnya, penyesuaian lintas sektor secara berkala serta pendetailan rencana terus dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga yang ada di bawah koordinasi Kementerian PPN/Bappenas.

Terkait dengan perkembangan pembuatan regulasi dan kelembagaan IKN, Rancanangan Undang-Undang (RUU)-nya telah selesai disiapkan dan telah dibahas antar-Kementerian dan Lembaga. 

Sementara itu, soal Otorita IKN sedang dalam penyiapan draft rancangan peraturan presiden (RPerpres) dan akan disesuaikan dengan UU IKN.

Suharso mengatakan pembanngunan IKN tidak bisa dilakukan dalam jangka waktu yang singkat, dan butuh proses panjang.

“Di dalam masterplan Bappenas diperkirakan butuh waktu 15 sampai 20 tahun untuk diwujudkan. Perencanaanya sudah ada tinggal kita bagi ke beberapa segmen, akan dimulai kapan,” jelas Suharso.

Sebelumya Kompas.com memberitakan, Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Joko Widodo berencana menyerahkan surat presiden (surpres) terkait RUU Ibu Kota Negara (ibu kota baru) kepada DPR.

"Soal ibu kota negara itu memang presiden telah berencana menyerahkan surpres ke DPR untuk RUU IKN. Jadi dukungan dari partai tentunya diperlukan," ujar Fadjroel dalam diskusi virtual pada Sabtu (28/8/2021). 

Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara tersebut menjadi salah satu agenda pertemuan Jokowi dengan petinggi tujuh partai koalisi yang salah satunya bertujuan menggalang dukungan untuk IKN.

 

https://www.kompas.com/properti/read/2021/09/07/123000521/pembangunan-ikn-butuh-waktu-15-20-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke