Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Rumah 13 Meter Persegi, Komentar Warganet dan Pertimbangan Layak Huni

Pasalnya, rumah dengan ukuran sangat kecil ini dinilai tidak layak huni. Bahkan warganet  menganggap ukurannya lebih kecil daripada kos-kosan.

Kendati demikian, ada juga netizen yang berkomentar santai, satire, dan lucu mengundang senyum.

Seperti komentar Hafidh melalui akun @hafidhmukmin yang mencuit, "Milenial disuruh tinggal di rumah 13 meter persegi, besok-besok Gen Z kebagian rumah seukuran kandang domba".

Konsep ini memungkinkan rumah hanya jadi ruang tidur, sementara aktivitas lain seperti memasak dilakukan di luar rumah.

"Itu kalau masak ikan asin sampe kasur bau semua. Tapi bisa juga dibikin konsep camping ya. Masak di luar, aktivitas semua di luar, hehe," ungkap @yokopranawa.

"Udah kayak rumah di (game) the sims pas masih miskin. Masuk-masuk langsung kasur," timpal @egsionidas.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengakui bahwa rumah tapak tipe studio berukuran 13 meter persegi yang dibangun PT Modernland Realty Tbk terbilang sangat kecil.

Dan rumah tipe mini ini baru pertama kali dibangun developer dalam sejarah properti Indonesia.

"Selama ini kita ada, cuma ukuran 13 meter persegi ini baru kali ini selama ini paling kecil sih.  Sepengetahuan saya 21 meter persegi adalah luas minimal untuk konsep rumah tumbuh," kata Totok saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/03/2021).

Namun begitu, Totok memaklumi konsep rumah tumbuh dengan ukuran kecil seperti ini.

Kata dia, rumah yang dibangun mirip dengan konsep hunian apartemen, hanya saja diterapkan untuk rumah tapak atau landed house.

Totok menyebutnya sebagai salah satu kreasi dan terobosan pengembang terutama dalam menyediakan rumah dengan harga terjangkau.

Terlebih dengan konsep rumah tumbuh, artinya konsumen masih memiliki space (ruang) tanah sehingga dapat memperluas ukuran bangunannya.

"Karena bangunannya 13 meter persegi plus tanahnya 60 meter persegi artinya kan space-nya cukup banyak. Jadi konsep atapnya juga pasti bisa untuk rumah tumbuh, bukan konsep atap berdiri sendiri," tutur Totok.

Totok menilai, selama ini tidak ada regulasi yang mengatur ukuran minimal luas bangunan rumah tapak. Yang terpenting adalah layak huni.

"Sebetulnya nggak ada regulasinya, justru biarkan saja kreasi yang ada untuk masyarakat. Toh masyarakat juga sekarang kan lebih terdidik dari pada zaman dulu," katanya.

Rumah 13 meter persegi tak bisa "disubsidikan"

Hal senada dikatakan Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin.

Menurutnya, tidak ada aturan terkait ukuran bangunan minimal rumah baik subsidi maupun umum. Yang diatur adalah kebutuhan ruang per orang yaitu minimal 9 meter persegi. 

Hal itu seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RS SEHAT).

"Luas kurang dari 36 meter persegi ini dapat diklasifikasikan sebagai rumah tumbuh, kebutuhan luas per orang adalah 9 meter persegi ditambah kamar mandi dan dapur, masing-masing minimal 1,2 x 1,2 meter persegi dengan rasio untuk maksimum 4 orang, lebih dari 4 orang maka luas servis tadi ditambah," terang Arief kepada Kompas.com.

Dengan demikian, rumah dengan ukuran 13 meter persegi yang dikembangkan Modernland Realty ini tetap boleh dibangun.

Hanya saja rumah ini belum masuk atau tidak bisa diterapkan untuk rumah subsidi. 

"Rumah di bawah 21 meter persegi ini boleh dibangun tetapi tidak dapat diikutkan dalam KPR subsidi pemerintah," ujar dia. 

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020.

Kepmen itu menyebutkan bahwa batasan luas tanah dan luas lantai rumah subsidi tapak yaitu untuk luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.

Sementara untuk luas lantai bangunan paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.  

Pertimbangan fasilitas

Lebih jauh, Totok menuturkan bahwa pengembang pasti telah mempertimbangkan berbagai hal dalam membangun hunian yang hanya muat untuk kamar tidur ini.

Salah satunya dengan memberikan berbagai kelengkapan fasilitas bersama yang dapat dimanfaatkan penghuni seperti ruang pertemuan, berkumpul, dan ruang bersama lainnya.

"Kalau rumah subsidi berukuran 36 meter persegi itu kan fasilitas bersamanya hanya tempat bermain. Tapi kalau rumah 13 meter persegi ini pasti lebih banyak fasilitas bersamanya, tak hanya taman, juga club house dan sebagainya," ujarnya.

Sebagai informasi, rumah tapak tipe studio berukuran 13/60 meter persegi ini dibanderol dengan harga mulai dari Rp 150 jutaan dan berlokasi di Modernland, Cilejit, Tangerang Banten.

Pengembang akan membangun sebanyak 100 unit rumah dengan berbagai ukuran, di antaranya rumah tipe studio berukuran 13/60 meter persegi, rumah tumbuh berukuran 23/60 meter persegi, dan 28/60 meter persegi.

Director Marketing Urban Development PT Modernland Realty Tbk Helen Hamzah mengatakan, rumah yang ditawarkan dirancang dengan konsep rumah tumbuh.

Artinya, ke depan rumah ini bisa dikembangkan atau dibangun sesuai kebutuhan, dari hanya 1 kamar bisa dikembangkan menjadi 2 kamar.

“Rumah tumbuh adalah salah satu kiat untuk merencanakan dan membangun rumah secara bertahap," kata Helen dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (06/03/2021).

https://www.kompas.com/properti/read/2021/03/14/132533521/viral-rumah-13-meter-persegi-komentar-warganet-dan-pertimbangan-layak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke