Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi yang Belum Tahu, Ini Ketentuan Pajak untuk Pelaku E-commerce

Kompas.com - 26/11/2021, 16:25 WIB
Editor Linda Fitria

Parapuan.co - Belakangan viral di sosial media olshop mendapat tagihan pajak hingga Rp35 juta.

Angka ini tentu membuat penjual olshop kaget sebab dirinya memang belum mempunyai NPWP selama dua tahun.

Ternyata, meski tidak memiliki NPWP, semua aktivitas dan transaksi di e-commerce tersebut tetap dilaporkan ke kantor pajak.

Kondisi ini tentu membuat banyak pihak bingung, terutama bagi pengusaha baru yang memang belum paham tentang pajak di platform jualan online.

Baca Juga: Menjelang Musim Liburan, Ini 3 Barang yang Laris Manis Dijual Online

Supaya kasus serupa tidak kamu atau penjual di e-commerce lain alami, sebaiknya ketahui ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha daring.

Bahwasanya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Di dalam peraturan tersebut, Kemenkeu jelas telah menetapkan jenis atau tarif pajak bagi pelaku e-commerce.

Pokok-pokok pengaturan pajak bagi pelaku e-commerce itu tertuang dalam Peraturan Menkeu Nomor 210/PMK.010/2018, yaitu sebagai berikut:

1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace

  • Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace;
  • Apabila belum memiliki NPWP, pengusaha dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace;
  • Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun; serta
  • Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Berjualan Online Kini Lebih Mudah dan Untung dengan Live-Commerce

2. Kewajiban penyedia platform marketplace

  • Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh (Pajak Penghasilan) terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri; serta
  • Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

3. Bagi e-commerce di luar platform marketplace

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial.

Para pelaku usaha online itu wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan di atas mulai berlaku efektif sejak 1 April 2019 dan telah disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Tips Menjaga Loyalitas Konsumen di Bisnis Online, Salah Satunya Optimalkan Digital

Maka jika kamu belum mengetahui hal ini, bisa jadi ada yang terlewat saat kamu mendaftar ke marketplace atau membuka e-commerce sendiri.

Pasalnya, pihak marketplace tentu telah menginformasikan di situs mereka terkait syarat dan ketentuan berjualan di platform-nya.

Dari informasi di atas, bisa disimpulkan bahwa setiap pelaku usaha wajib mempunyai NPWP dan membayar pajak sesuai ketentuan.

Kelak setelah NPWP resmi terintegrasi dengan NIK, kamu tak perlu mendaftar sendiri ke kantor pajak karena PKP-mu secara otomatis akan terpantau.

Untuk informasi lebih lanjut terkait ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha daring atau e-commerce, kamu bisa mengakses langsung www.pajak.go.id. (*)

Sumber kemenkeu

Terkini Lainnya

Netflix Rilis Jadwal Tayang dan Trailer Film Monster, Full Tanpa Dialog

Netflix Rilis Jadwal Tayang dan Trailer Film Monster, Full Tanpa Dialog

PARAPUAN
Rekomendasi Hotel Bintang 5 untuk “Me Time” di Jakarta

Rekomendasi Hotel Bintang 5 untuk “Me Time” di Jakarta

PARAPUAN
Ikuti Tren, Ganti Cat Rumah dengan Warna-warna yang Sedang Populer Ini

Ikuti Tren, Ganti Cat Rumah dengan Warna-warna yang Sedang Populer Ini

PARAPUAN
Panduan Memakai Silicone Sealant untuk Atasi Kebocoran dan Keretakan di Rumah

Panduan Memakai Silicone Sealant untuk Atasi Kebocoran dan Keretakan di Rumah

PARAPUAN
3 Tokoh Perempuan Kuat di Film Indonesia, Ada Sosok Anggini di Wiro Sableng

3 Tokoh Perempuan Kuat di Film Indonesia, Ada Sosok Anggini di Wiro Sableng

PARAPUAN
Tampil Modis dan Fashionable dengan Padu Padan Baju Setelan

Tampil Modis dan Fashionable dengan Padu Padan Baju Setelan

PARAPUAN
Rahasia Kulit Glowing: Rajin Sarapan dengan 5 Makanan Ini

Rahasia Kulit Glowing: Rajin Sarapan dengan 5 Makanan Ini

PARAPUAN
Berapa Lama Hair Botox Bisa Atasi Masalah Rambut? Ini Jawabannya

Berapa Lama Hair Botox Bisa Atasi Masalah Rambut? Ini Jawabannya

PARAPUAN
Liburan ke Jogja Pertama Kali, Wajib Kunjungi 5 Destinasi Wisata Ini

Liburan ke Jogja Pertama Kali, Wajib Kunjungi 5 Destinasi Wisata Ini

PARAPUAN
Jangan Tergiur Harga Murah! Ini  Bahaya Pakai Behel Abal-abal

Jangan Tergiur Harga Murah! Ini Bahaya Pakai Behel Abal-abal

PARAPUAN
Kronologi Anissa Aziza Diikuti Orang Tak Dikenal Saat Belanja Sendirian di Mall

Kronologi Anissa Aziza Diikuti Orang Tak Dikenal Saat Belanja Sendirian di Mall

PARAPUAN
Cerita Aktris Perjuangkan Kariernya, Intip Sinopsis Drakor Beauty and Mr. Romantic

Cerita Aktris Perjuangkan Kariernya, Intip Sinopsis Drakor Beauty and Mr. Romantic

PARAPUAN
Komunitas e-Sport Ro8 Sediakan Fasilitas Belajar hingga Bersosialisasi Antar Gamers

Komunitas e-Sport Ro8 Sediakan Fasilitas Belajar hingga Bersosialisasi Antar Gamers

PARAPUAN
Sambut Hari Lebaran, Astra Otoshop Bagi-bagi Hadiah Lewat Program Ramadhan Ekstra

Sambut Hari Lebaran, Astra Otoshop Bagi-bagi Hadiah Lewat Program Ramadhan Ekstra

PARAPUAN
Segar untuk Buka Puasa, Simak Tips Mudah Bikin Hwachae Minuman ala Korea

Segar untuk Buka Puasa, Simak Tips Mudah Bikin Hwachae Minuman ala Korea

PARAPUAN
Rawda Umroh Bandung Hadirkan Paket Umrah dengan Harga Ramah di Kantong

Rawda Umroh Bandung Hadirkan Paket Umrah dengan Harga Ramah di Kantong

PARAPUAN
Dewangga Jogja Sediakan Jasa Travel Umrah yang Terjangkau, Ini Daftar Paketnya

Dewangga Jogja Sediakan Jasa Travel Umrah yang Terjangkau, Ini Daftar Paketnya

PARAPUAN
Rayakan Hari Autisme Sedunia, Ini 3 Kisah Kreator Beri Edukasi Autisme pada Masyarakat

Rayakan Hari Autisme Sedunia, Ini 3 Kisah Kreator Beri Edukasi Autisme pada Masyarakat

PARAPUAN
Ini Rekomendasi Tempat Sewa Baju Lebaran Mewah, Harga Lebih Terjangkau

Ini Rekomendasi Tempat Sewa Baju Lebaran Mewah, Harga Lebih Terjangkau

PARAPUAN
Rekomendasi Tempat Olahraga Outdoor Populer di Jakarta untuk Isi Akhir Pekan

Rekomendasi Tempat Olahraga Outdoor Populer di Jakarta untuk Isi Akhir Pekan

PARAPUAN
Jadikan Lari Sebagai Hobi yang Menyenangkan, Ini Tipsnya untuk Pemula

Jadikan Lari Sebagai Hobi yang Menyenangkan, Ini Tipsnya untuk Pemula

PARAPUAN
Ini Tantangan Ibu Bekerja sebagai Perempuan Peneliti Menurut Dr. Widiastuti Setyaningsih

Ini Tantangan Ibu Bekerja sebagai Perempuan Peneliti Menurut Dr. Widiastuti Setyaningsih

PARAPUAN
Kurang Bijak, Ini Alasan Ambil Utang untuk Resepsi Tidak Dianjurkan

Kurang Bijak, Ini Alasan Ambil Utang untuk Resepsi Tidak Dianjurkan

PARAPUAN
Hadirkan Hidangan Khas Thailand, Ini Rekomendasi Tempat Bukber di Jakarta

Hadirkan Hidangan Khas Thailand, Ini Rekomendasi Tempat Bukber di Jakarta

PARAPUAN
Ingin Jadi Ilmuwan Pangan? Dr. Widiastuti Setyaningsih Beberkan Tipsnya

Ingin Jadi Ilmuwan Pangan? Dr. Widiastuti Setyaningsih Beberkan Tipsnya

PARAPUAN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com