Parapuan.co - Belakangan viral di sosial media olshop mendapat tagihan pajak hingga Rp35 juta.
Angka ini tentu membuat penjual olshop kaget sebab dirinya memang belum mempunyai NPWP selama dua tahun.
Ternyata, meski tidak memiliki NPWP, semua aktivitas dan transaksi di e-commerce tersebut tetap dilaporkan ke kantor pajak.
Kondisi ini tentu membuat banyak pihak bingung, terutama bagi pengusaha baru yang memang belum paham tentang pajak di platform jualan online.
Baca Juga: Menjelang Musim Liburan, Ini 3 Barang yang Laris Manis Dijual Online
Supaya kasus serupa tidak kamu atau penjual di e-commerce lain alami, sebaiknya ketahui ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha daring.
Bahwasanya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Di dalam peraturan tersebut, Kemenkeu jelas telah menetapkan jenis atau tarif pajak bagi pelaku e-commerce.
Pokok-pokok pengaturan pajak bagi pelaku e-commerce itu tertuang dalam Peraturan Menkeu Nomor 210/PMK.010/2018, yaitu sebagai berikut:
1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace
Baca Juga: Berjualan Online Kini Lebih Mudah dan Untung dengan Live-Commerce
2. Kewajiban penyedia platform marketplace
3. Bagi e-commerce di luar platform marketplace
Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial.
Para pelaku usaha online itu wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan di atas mulai berlaku efektif sejak 1 April 2019 dan telah disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: Tips Menjaga Loyalitas Konsumen di Bisnis Online, Salah Satunya Optimalkan Digital
Maka jika kamu belum mengetahui hal ini, bisa jadi ada yang terlewat saat kamu mendaftar ke marketplace atau membuka e-commerce sendiri.
Pasalnya, pihak marketplace tentu telah menginformasikan di situs mereka terkait syarat dan ketentuan berjualan di platform-nya.
Dari informasi di atas, bisa disimpulkan bahwa setiap pelaku usaha wajib mempunyai NPWP dan membayar pajak sesuai ketentuan.
Kelak setelah NPWP resmi terintegrasi dengan NIK, kamu tak perlu mendaftar sendiri ke kantor pajak karena PKP-mu secara otomatis akan terpantau.
Untuk informasi lebih lanjut terkait ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha daring atau e-commerce, kamu bisa mengakses langsung www.pajak.go.id. (*)