SOROT POLITIK

Akses Tanpa Hak dan Buka Rahasia Negara di Debat Ketiga Pilpres 2024 Terancam Pidana dan Denda

Kompas.com - 19/01/2024, 13:59 WIB
Palupi Annisa Auliani,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menurut Soleman, informasi publik yang dikecualikan seperti MEF hanya boleh diketahui oleh orang yang berhak.

Pelanggar klausul tersebut terancam oleh ketentuan Pasal 54 ayat (2) UU KIP, yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).”

Baca juga: Prabowo Tak Beberkan Data soal MEF, Ganjar: Kalau Tak Siap, Jangan Berdebat

Berkaitan dengan debat ketiga Pilpres 2024, tim pemenangan salah satu paslon peserta Pilpres 2024 menyatakan, informasi soal MEF diperoleh dari situs Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Soleman mengatakan, Menteri Koordinator, Hukum, dan Keamanan beserta stafnya memang berhak mengakses data MEF. Namun, lanjut Soleman, mereka tidak berhak membukanya kepada publik.

Definisi MEF dan bunyi Pasal 17 huruf c ayat 3 UU KIP juga menepis dalih dari salah satu cawapres yang menyebutkan contoh rahasia negara terkait pertahanan adalah data orang desersi, strategi pertahanan, dan intelijen.

“Artinya beliau tidak tahu bahwa MEF itu termasuk informasi publik yang dikecualikan untuk dibuka ke publik dalam UU KIP. Sangat disayangkan beliau tidak jeli membaca Pasal 17 UU KIP,” tegas Soleman.

Lalu, ungkap Soleman, dua capres yang sebelumnya pernah menjadi gubernur pun tidak tercatat memiliki rekam jejak yang memberi mereka hak untuk mengakses, memperoleh, apalagi membuka data terkait MEF yang masuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP.

Pertanyaan spesifik tentang nilai ideal anggaran pertahanan, nominal belanja alutsista, dan capaian MEF, dari salah satu capres berlatar belakang gubernur kepada kandidat lain dengan latar belakang yang sama itu, kata Soleman, adalah bukti bahwa yang bersangkutan telah mengakses, memperoleh, dan membuka informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik tersebut.

Desakan mereka berdua kepada capres lain yang kebetulan juga adalah Menteri Pertahanan (Menhan) untuk membuka data MEF, menjadi dugaan bukti berikutnya bahwa mereka memang telah mengakses informasi publik yang dikecualikan tersebut tanpa hak.

“Mereka tidak berkecimpung di bidang pertahanan negara. Dengan demikian, mereka tidak berhak mengakses dan memperoleh informasi tentang MEF, yang merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c, yaitu informasi yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara,” ungkap Soleman.

Desakan untuk mengungkap data tentang pembelian alutsista pun, kata Soleman, dapat melanggar klausul Pasal 17 huruf e angka 1 UU KIP yang membahas informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik tentang pembelian aset vital.

Keteledoran timses dan KPU

Menurut Soleman, telah terjadi keteledoran yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon peserta Pilpres 2024 tertentu dan KPU.

Dari tema yang ada, kata dia, masih ada banyak materi lain soal pertahanan dan keamanan negara yang dapat diperdebatkan, sebagai ancaman non-militer dan tidak masuk kategori informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik.

“Seharusnya KPU membuat larangan agar MEF tidak dijadikan bahan debat. Timses paslon tertentu juga teledor karena tidak tahu bahwa MEF termasuk informasi publik yang bila dibuka ke publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara sehingga menjadi informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik,” ungkap Soleman.

Sebaliknya, penolakan Prabowo Subianto sebagai capres nomor urut 2 di Pilpres 2024 sekaligus Menhan untuk menjawab semua pertanyaan terkait MEF disebut memperlihatkan ketelitian, pengetahuan, pemahaman, dan tanggung jawabnya atas informasi yang bila dibuka ke publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara tersebut.

“Beliau sudah tahu bahwa walaupun jabatannya sebagai Menhan tapi tetap tidak berhak untuk membuka ke publik informasi yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara,” ujar Soleman.

Selain mengungkap dugaan telah terjadi pelanggaran UU KIP dengan konsekuensi pidana dan denda tersebut, Soleman berpendapat debat ketiga Pilpres 2024 patut menjadi pelajaran bagi seluruh rakyat Indonesia untuk selalu berhati-hati ketika berurusan dengan data terkait pertahanan dan keamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com