Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tamara Tyasmara Belum Tahu Motif Mantan Kekasihnya Tenggelamkan Dante di Kolam Renang

Kompas.com - 19/04/2024, 17:15 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Artis Tamara Tyasmara mengaku penasaran dengan motif mantan kekasihnya, Yudha Arfandi menenggelamkan sang anak, Dante di kolam renang hingga menyebabkan meninggal dunia.

Sebagai informasi, Yudha sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus meninggalnya Dante.

“Penasaran (dengan motif tersangka),” ujar Tamara di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).

Tamara mengatakan, sampai saat ini ia belum tahu motif Yudha menyebabkan sang anak meninggal dunia.

Baca juga: Tamara Tyasmara Sebut Mantan Kekasihnya Belum Minta Maaf atas Kasus Meninggalnya Dante

Ia pun sampai saat ini belum ada komunikasi dengan Yudha setelah Dante meninggal dunia.

“Belum ada yang sampaikan ke aku (tentang motifnya) sampai sekarang,” ucap Tamara Tyasmara.

Tamara mengatakan, ia akan terus mengawal kasus meninggalnya Dante hingga Yudha Arfandi mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Dia pun berharap hubungannya dengan mantan suaminya, Angger Dimas membaik agar bisa sama-sama mengawal kasus meninggalnya Dante.

Baca juga: Tamara Tyasmara Mengaku Dapat Ancaman dan Intimidasi dari Keluarga Mantan Kekasihnya Baca juga: Tamara Tyasmara Berharap Bisa Akur dengan Angger Dimas demi Kawal Kasus Kematian Dante

Sebagai informasi, terakhir berkas kasus meninggalnya Dante sudah P-21 atau berkasnya lengkap.

Dengan begitu, tersangka kasus kematian Dante, Yudha Arfandi akan segera sudah dinyatakan P-21 alias telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. menjalani sidang.

“Belum ada komunikasi (dengan Angger Dimas) untuk mengawal kasus ini. Semoga ke depan lebih baik untuk mengawal bareng-bareng sih biar tersangka diberikan hukuman seberat-beratnya,” tutur Tamara.

Sebagai informasi, anak semata wayang Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi telah menetapkan tersangka kasus kematian Dante adalah Yudha Arfandi. Yudha kini sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Atas tindakannya itu, Yudha dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com