Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curahan Hati Tamara Tyasmara, Lebaran Berbeda Tanpa Dante dan Hukuman Berat untuk Yudha Arfandi

Kompas.com - 13/04/2024, 09:23 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

3. Bersyukur kasus kematian Dante sudah P-21

Tamara bersyukur berkas kasus kematian Dante sudah lengkap atau dinyatakan P-21.

“Bersyukur banget sih (sudah P-21), semoga cepat (prosesnya), biar cepat sidang,” ujar Tamara.

Baca juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara ke Kejaksaan

Tamara mengatakan, sampai saat ini ia pun belum mendapat permintaan maaf dari pihak Yudha dengan kejadian yang menimpa anaknya.

Tamara pun menyayangkan hal ini. Sampai saat ini menurut Tamara, tidak ada itikad baik dari Yudha maupun keluarganya untuk meminta maaf padanya.

4. Berharap Yudha Arfandi dihukum seberat-beratnya

Tamara mengatakan, ia ingin kasus kematian Dante segera selesai.

Tamara berharap Yudha Arfandi bisa dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa anaknya.

Ia ingin Yudha merasakan seperti yang dirasakan olehnya saat ini.

Baca juga: Akui Sudah Ikhlaskan Kepergian Dante, Tamara Tyasmara Kini Mulai Berkegiatan di Luar Rumah

“Apalagi kerasa gimana ya lagi Lebaran kangen Dante banget. Enggak bisa ngapa-ngapain, cuma bisa doa. Pihak sana masih bisa ketemu (anaknya) kayak aku mau dihukum seberatnya seadil-adilnya," kata Tamara.

“Semoga masalah cepat selesai, aku tuh berharap tersangka dihukum seadil-adilnya semoga dia rasakan apa yang aku rasakan,” tutur Tamara.

Sebagai informasi, Yudha Arfandi adalah tersangka kasus kematian Dante.

Ia disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Atas tindakannya itu, Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com