Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Terbaru Ammar Zoni, Kini Ditahan di Rutan Salemba

Kompas.com - 30/03/2024, 11:00 WIB
Melvina Tionardus,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus narkoba artis peran Ammar Zoni resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis (28/3/2024).

Adapun Ammar ditangkap pada 12 Desember 2023 untuk ketiga kalinya.

Penahanan Ammar pun dipindahkan dari yang semula di Polres Metro Jakarta Barat ke Rutan Salemba.

Di sela-sela mengikuti proses hukum, Ammar mengungkapkan kondisi hingga keinginan untuk anak-anaknya.

Baca juga: Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Tampil berewok dan semakin religius

Tiba di Kejari Jakarta Barat pada Kamis pukul 11.00 WIB, Ammar tampil dengan berewok tebal yang ada di sekitar wajahnya.

Ammar mengakui kini semakin religius.

"Iya, makasih ya," ucap Ammar Zoni saat ditanya awak media soal perubahan kehidupan spiritualnya.

Ammar mengatakan, ia juga menjalankan puasa secara penuh.

Baca juga: Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ditahan di Rutan Salemba

Kepala Kejari Jakarta Barat, Henri Antoro menuturkan bahwa Ammar mengikuti proses hukum secara kooperatif dan berkas untuk mengikuti persidangan sudah lengkap.

"Jadi kami ada penyerahan tersangka Ammar Zoni atau sering disebut tahap 2. Tahap 2 merupakan penyerahan berkas dan barang bukti selanjutnya kami akan limpahkan ke Pengadilan Jakarta Barat," jelas Henri Antoro.

Sesudahnya Ammar kini ditahan Rutan Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Ammar Zoni Sakit Hati Dianggap Tak Mampu Bayar Nafkah Anak Rp 10 Juta Per Bulan ke Irish Bella

Doa untuk Anak

Kala berjalan menuju mobil tahanan yang mengantarnya ke Rutan Salemba, Ammar sempat menyampaikan doa untuk keluarga dan anak-anaknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com