Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ditahan di Rutan Salemba, Ammar Zoni Sempat Minta Dibelikan Mainan untuk Anaknya

Kompas.com - 28/03/2024, 15:46 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa kliennya sempat meminta tolong sahabatnya, artis Juan Christian, agar membelikan mainan untuk anak-anaknya.

Juan Christian cukup sering menjenguk Ammar Zoni selama ditahan di Polres Jakarta Barat sejak Desember 2023.

"Mungkin yang saya pernah dengar itu kan dia pernah pesan ke temannya untuk dibelikan mainan anak dan diberikan ke anaknya. Mungkin belum sempat barangkali ya," kata Jon Mathias di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

"Jadi bisa aja nanti dititipin ke kami ya, insya Allah lah sebagai kuasa hukum akan mengantarkannya nanti," imbuh Jon Mathias.

Namun mainan tersebut belum diserahkan ke anak-anak Ammar.

"Belinya waktu Christian datang ke sana, itu mungkin datang hari Senin. Tentu belum sempat diantar karena mungkin belum ada keluarga yang datang, jadi ya dia (Ammar) enggak bisa menitipkan. Tapi nanti kita tanya juga apakah dititipkan ke saya atau dititipkan ke yang lain," ujar Jon Mathias.

Baca juga: Berangkat ke Rutan Salemba, Ammar Zoni Ungkap Doa untuk Anak dan Keluarga

Adapun dari pernikahan dengan artis Irish Bella, Ammar Zoni memiliki anak laki-laki yang berusia hampir 4 tahun dan anak perempuan berusia hampir 2 tahun.

Mulai hari ini, Kamis, Ammar ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat sembari menanti proses sidang.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.

Di sisi lain, gugatan cerai yang dilayangkan mantan istrinya, Irish Bella telah dikabulkan Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat pada 1 Februari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com