Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pastikan Inara Rusli Tetap Dapat Royalti dari 4 Lagu Virgoun

Kompas.com - 27/03/2024, 17:05 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, memastikan kliennya tetap mendapatkan royalti dari empat lagu ciptaan mantan suaminya, penyanyi Virgoun.

Pada Desember 2023, Inara menggugat Virgoun, PT Digital Rantai Maya (DRM), dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Inara menduga Virgoun mengalihkan royalti empat lagu yang berjudul “Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti”, dan “Orang yang Sama” dari DRM ke DRP.

Baca juga: Tinggal Serahkan Akta Perdamaian, Sidang Pengalihan Hak Royalti Virgoun-Inara Justru Ditunda

"Intinya ada penghasilan yang dibagi dari pihak sana kepada Ibu Inara. Cuma mengenai konkret berapa nilai kemudian dalam bentuk apa dan bagaimana proses pembayarannya, itu tidak bisa kami buka karena ada kerahasiaan dalam perjanjian," jelas Arjana Bagaskara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Arjana tidak mengungkapkan jumlah royalti yang akan diterima Inara kini.

Namun, dalam putusan cerai Virgoun dan Inara di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada November 2023, majelis hakim mengesahkan royalti sebagai harta bersama dengan Virgoun harus memberikan kepada Inara dan anak-anaknya 50 persen bagian.

Baca juga: Drama Kasus Royalti Lagu Virgoun dan Inara Rusli yang Berakhir Damai

"Kami merasa dengan adanya jumlah ini menjadi clear ya karena dalam putusan Pengadilan Agama hanya 50 persen yang bisa dibagi ya tapi dengan adanya jumlah ini jadi clear untuk Ibu Inara," tutur Arjana.

Kesepakatan berdamai ini didapat dari sidang mediasi yang dihadiri Inara dan Virgoun pada Jumat (22/3/2024) lalu.

Seharusnya pada Rabu (27/3/2024) pukul 11.00 digelar sidang pengesahan akta perdamaian (van dading).

Akan tetapi, sidang ditunda dengan jadwal baru yang belum ditentukan karena majelis hakim tak kunjung datang hingga empat jam kemudian dengan alasan ada FGD dan sidang di ruang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com