Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal Serahkan Akta Perdamaian, Sidang Pengalihan Hak Royalti Virgoun-Inara Justru Ditunda

Kompas.com - 27/03/2024, 16:39 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pengalihan hak royalti empat lagu yang dilaporkan oleh Inara Rusli terhadap mantan suaminya, penyanyi Virgoun, sedikit lagi selesai.

Kuasa hukum kedua belah pihak tinggal menyerahkan akta perdamaian yang seharusnya dilaksanakan lewat sidang pengesahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024) pukul 11.00 WIB.

Namun, sidang ditunda karena majelis hakim tak kunjung datang.

"Hari ini kami sangat kecewa dengan majelis hakim yang terhormat karena kami sudah menunggu selama empat jam, tapi ternyata sidang belum dimulai. Informasi dari pengadilan katanya ada FGD," kata kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, Senin.

Baca juga: Drama Kasus Royalti Lagu Virgoun dan Inara Rusli yang Berakhir Damai

"Kemudian barusan kami dapat informasi juga dari bagian resepsionis katanya sidang di ruangan lain. Jadi kami merasa tidak diprioritaskan padahal hanya pengesahan perjanjian perdamaian saja hari ini," lanjut Arjana.

Inara dan Virgoun tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum Virgoun, Leonardo Ompusunggu, mengatakan, ada sembilan atau 10 pasal dalam akta perdamaian yang siap diserahkan ke majelis hakim.

"Alasan damai iya seperti yang kami sampaikan lebih ke arah kepentingan anak, jadi prinspal kami pak Virgoun memilih jalan damai," tutur Leonardo Ompusunggu.

Kesepakatan berdamai ini didapat dari sidang mediasi yang dihadiri Inara dan Virgoun pada Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Virgoun dan Inara Rusli Sepakat Berdamai soal Hak Royalti

Sebagai informasi, Inara menggugat Virgoun, PT Digital Rantai Maya (DRM), dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP) pada Desember 2023.

Inara menuding bahwa Virgoun mengalihkan royalti empat lagu yang berjudul “Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti”, dan “Orang yang Sama” dari DRM ke DRP.

Lagu-lagu ini diciptakan oleh Virgoun terinspirasi dari anak-anaknya dan Inara.

Adapun dalam putusan cerai Virgoun majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat pada November 2023 mengesahkan bahwa royalti sebagai harta bersama dengan 50 persen harus diberikan kepada Inara dan anak-anaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com