Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Cerai Kembali Digelar, Catherine Wilson Akan Hadirkan 2 Saksi

Kompas.com - 27/03/2024, 08:39 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perceraian artis Catherine Wilson dengan suaminya, Idham Masse, kembali digelar di Pengadilan Agama Depok, Rabu (27/3/2024). Sidang dijadwalkan mulai jam 10.00 WIB.

Sidang cerai itu dijadwalkan dengan agenda mendengarkan saksi dari Catherine Wilson, sebagai penggugat.

“Untuk besok tetap ada persidangan agenda pembuktian dan saksi, untuk besok Insya Allah ibu Catherine hadir,” ujar kuasa hukum Catherine Wilson, Danis Mashardika, melalui pesan singkat, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Idham Masse Hanya Sanggup Nafkahi Rp 100 Juta per Bulan, Catherine Wilson: Itu Pun Tidak Diberikan

Danis Mashardika mengatakan, ada dua saksi yang akan dihadirkan oleh Catherine.

Namun, Danis Mashardika tak menjelaskan detail siapa saksi yang akan dibawa persidangan itu.

“Untuk saksi belum bisa kita kasih tahu dulu ya, besok hadir dua orang saksi dari ibu Catherine,” ucap Danis Mashardika.

Baca juga: Bantah Tak Nafkahi Catherine Wilson, Kuasa Hukum Idham Masse: Nilainya Fantastis

Sebagai informasi, Catherine Wilson dan Idham Mase menikah pada 1 Oktober 2022.

Idham Masse mengajukan permohonan cerai pada 9 Oktober 2023. Berkas permohonan cerai talak itu teregister pada 3455/Pdt.G/2023/PAJS.

Namun, sayangnya kasus perceraian Catherine Wilson dan Idham Mase di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dibatalkan karena baik tergugat dan penggugat tidak pernah hadir.

Usai batal cerai, pada 24 Desember 2023 lalu akhirnya Catherine Wilson mengajukan gugatan cerai terhadap Idham Mase ke Pengadilan Agama Depok dengan nomor register 32/Pdt.G/2024/PA DPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com