Atas perbuatannya, Gathan disangkakan dengan pasal 336 juncto 53 KUHP dan atau pasal 1 ayat UU No 12 tahun 1951 atas dugaan percobaan pembunuhan. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.
Positif narkoba
Dalam kesempatan itu, Nico juga membeberkan fakta baru terkait Gathan yang sudah menjalani tes urine.
Adapun Gathan dinyatakan positif narkoba berjenis ganja dan psikotropika berupa benzodiazepin.
“Kami mengecek urinenya dan kami sampaikan bahwa terduga pelaku positif menggunakan narkoba dan psikotropika hasil tes urinenya ya," tutur Nico.
Kendati begitu, polisi tidak mendalami keterlibatan Gathan soal narkoba.
“Itu bukan objek perkara ya, itu kalau kita menangani kasus narkotika, itu baru objek perkara," tambah Nico.
Gathan tersenyum usai jadi tersangka
Gathan Saleh yang tampak ke luar dari Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Jakarta Timur tampak tersenyum ke arah awak media.
Ia juga membuka maskernya.
“Makan apa? Masakan Aceh kali ya,” ucap Gathan Saleh.
"Saya baik. Saya diperlakukan dengan baik di sini," tutur Gathan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.