Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senyum Gathan Saleh Usai Jadi Tersangka Kasus Penembakan dan Positif Narkoba

Kompas.com - 01/03/2024, 08:47 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

Atas perbuatannya, Gathan disangkakan dengan pasal 336 juncto 53 KUHP dan atau pasal 1 ayat UU No 12 tahun 1951 atas dugaan percobaan pembunuhan. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.

Positif narkoba

Dalam kesempatan itu, Nico juga membeberkan fakta baru terkait Gathan yang sudah menjalani tes urine.

Adapun Gathan dinyatakan positif narkoba berjenis ganja dan psikotropika berupa benzodiazepin.

“Kami mengecek urinenya dan kami sampaikan bahwa terduga pelaku positif menggunakan narkoba dan psikotropika hasil tes urinenya ya," tutur Nico.

Kendati begitu, polisi tidak mendalami keterlibatan Gathan soal narkoba.

“Itu bukan objek perkara ya, itu kalau kita menangani kasus narkotika, itu baru objek perkara," tambah Nico.

Gathan tersenyum usai jadi tersangka

Gathan Saleh yang tampak ke luar dari Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Jakarta Timur tampak tersenyum ke arah awak media.

Ia juga membuka maskernya.

“Makan apa? Masakan Aceh kali ya,” ucap Gathan Saleh.

"Saya baik. Saya diperlakukan dengan baik di sini," tutur Gathan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com