Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Dalami Kasus Dugaan Narkoba Ammar Zoni, Polisi: Akan Jadi Tersangka

Kompas.com - 13/12/2023, 22:33 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, polisi masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan artis peran Ammar Zoni.

Diketahui, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba.

Kali ini Ammar ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang, pada Selasa (12/12/2023).

“Masih pemeriksaan dan pendalaman,” tulis Syahduddi kepada Kompas.com via pesan singkat, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Tangkap Ammar Zoni dan Sita 4 Paket Sabu, Polisi: Dia Kooperatif, Sadar

Syahduddi menyebut Ammar Zoni akan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

“Akan jadi tersangka,” tambahnya.

Saat menangkap Ammar Zoni, polisi menyita barang bukti sabu dan ganja.

“Ada 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Baca juga: Kronologi Ammar Zoni Ditangkap karena Narkoba untuk Ketiga Kalinya

Sebagai informasi, Ammar Zoni baru saja bebas dari hukuman penjara dan masa rehabilitasi karena penyalahgunaan narkoba pada Oktober 2023.

Ammar sebelumnya ditangkap karena kasus narkoba di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/3/2023).

Barang bukti yang ditemukan berupa narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.

Penangkapan terhadap Ammar Zoni berawal dari ditangkapnya seorang sopir berinisial M dan temannya berinisial RH.

Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap Lagi, Polisi Temukan Ganja dan Sabu

Mereka baru saja membeli narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. 

Keduanya ditangkap di daerah Ragunan pada hari yang sama. Sang Sopir menyebut barang itu pesanan dari Ammar Zoni.

Atas kasus penyalahgunaan narkoba itu, Ammar Zoni menjalani hukuman selama tujuh bulan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Sebelum itu, Ammar juga pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada Jumat, 7 Juli 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com