Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Bulan Bebas, Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba

Kompas.com - 13/12/2023, 14:34 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru satu bulan menghirup udara bebas, artis peran Ammar Zoni kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga membenarkan soal penangkapan artis tersebut.

“Iya betul (Ammar Zoni ditangkap),” ujar Panjiyoga kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap di Sebuah Apartemen di Serpong

Panjiyoga mengatakan, Ammar ditangkap pada Selasa (12/12/2023) malam.

“Iya tadi malam (ditangkap),” lanjut Panjiyoga.

Saat ditanya barang bukti yang diamankan dari Ammar, Panjiyoga tak membeberkan secara terperinci.

Panjiyoga juga belum membeberkan kronologi penangkapan Ammar.

Ammar Zoni diketahui baru bebas dari penjara pada Oktober 2023. Ini adalah kali ketiga Ammar Zoni ditangkap karena narkoba.

Baca juga: Ammar Zoni Tiga Kali Ditangkap karena Narkoba

Ammar sebelumnya ditangkap karena penyalahgunaan kasus narkoba di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/3/2023). 

Ammar ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat lebih kurang 1 gram.

Penangkapan terhadap Ammar Zoni berawal dari ditangkapnya seorang sopir berinisial M dan temannya berinisial RH.

Mereka baru saja membeli narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. 

Keduanya ditangkap di daerah Ragunan di hari yang sama. Sang sopir menyebut barang itu pesanan dari Ammar Zoni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com