Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Dikabulkan, Arfita Dwi Putri Dapat Hak Asuh Anak dari Yama Carlos

Kompas.com - 13/12/2023, 14:32 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan istri aktor Yama Carlos, Arfita Dwi Putri, resmi mendapatkan hak asuh anaknya setelah permohonan bandingnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 28 November 2023 lalu.

Hal tersebut tertuang lewat surat putusan Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor 294/PDT/2023/PT.BTN.

"Menetapkan hak asuh anak dari pembanding semula penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi, bernama Marco Amanda Blessio Carlos berada dalam hak asuh dan pemeliharaan pembanding semula semula penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi sebagai ibunya," bunyi putusan tersebut dikutip dari Insta Story akun @arfitadwip, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Respons Yama Carlos Disebut Menolak Tanda Tangan Akta Rumah hingga Hampir Ditarik Developer

Meski begitu, berdasarkan putusan tersebut, Yama Carlos masih dibolehkan untuk bertemu dengan sang anak.

"Memberikan kesempatan kepada terbanding semula sebagai ayahnya untuk bertemu, berkomunikasi, serta mencurahkan kasih sayangnya kepada anaknya yang bernama Marco Amanda Blessio Carlos," lanjut putusan tersebut.

Lewat unggahan Insta Story, Arfita mengucap syukur karena hak asuh anaknya, Marco, kini jatuh ke tangannya.

Baca juga: Tangis Arfita Dwi Putri Beberkan Masalah Rumah Tangga dengan Yama Carlos

"Alhamdulillah ya Allah, hasil putusan banding di PT, hak asuh anakku Marco diberikan sepenuhnya kepadaku sebagai ibunya," tulis Arfita.

Diketahui, Arfita Dwi Putri resmi bercerai dari Yama Carlos berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kota pada 21 September 2023 lalu, 

Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan gugatan cerai Arfita Dwi Putri. Namun hak asuh anak jatuh kepada Yama Carlos.

Arfita kemudian merasa keberatan dan kemudian melayangkan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi Banten soal putusan hak asuh tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com