Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banding Dikabulkan, Arfita Dwi Putri Dapat Hak Asuh Anak dari Yama Carlos

Hal tersebut tertuang lewat surat putusan Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor 294/PDT/2023/PT.BTN.

"Menetapkan hak asuh anak dari pembanding semula penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi, bernama Marco Amanda Blessio Carlos berada dalam hak asuh dan pemeliharaan pembanding semula semula penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi sebagai ibunya," bunyi putusan tersebut dikutip dari Insta Story akun @arfitadwip, Rabu (13/12/2023).

Meski begitu, berdasarkan putusan tersebut, Yama Carlos masih dibolehkan untuk bertemu dengan sang anak.

"Memberikan kesempatan kepada terbanding semula sebagai ayahnya untuk bertemu, berkomunikasi, serta mencurahkan kasih sayangnya kepada anaknya yang bernama Marco Amanda Blessio Carlos," lanjut putusan tersebut.

Lewat unggahan Insta Story, Arfita mengucap syukur karena hak asuh anaknya, Marco, kini jatuh ke tangannya.

"Alhamdulillah ya Allah, hasil putusan banding di PT, hak asuh anakku Marco diberikan sepenuhnya kepadaku sebagai ibunya," tulis Arfita.

Diketahui, Arfita Dwi Putri resmi bercerai dari Yama Carlos berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kota pada 21 September 2023 lalu, 

Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan gugatan cerai Arfita Dwi Putri. Namun hak asuh anak jatuh kepada Yama Carlos.

Arfita kemudian merasa keberatan dan kemudian melayangkan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi Banten soal putusan hak asuh tersebut.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/12/13/143201566/banding-dikabulkan-arfita-dwi-putri-dapat-hak-asuh-anak-dari-yama-carlos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke