Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Ammar Zoni Larang Irish Bella Jenguk Selama di Penjara

Kompas.com - 10/10/2023, 12:43 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ammar Zoni diketahui sempat mendekam di LP Cipinang setelah divonis selama 7 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Selama menjalani masa tahanan, istri Ammar, Irish Bella, tak pernah menjenguk suaminya tersebut.

Hal itu yang mencuatkan dugaan bahwa keduanya sedang menghadapi keretakan rumah tangga.

Namun, Ammar mengaku sengaja melarang Irish Bella untuk menjenguknya.

Baca juga: Ammar Zoni Bebas dari Penjara, Bantah Isu Cerai dan Janji Tak Pakai Narkoba Lagi

"Saya yang minta Irish untuk tidak jenguk," kata Ammar Zoni di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Ammar Zoni tak ingin kasusnya justru membebani Irish Bella, seorang figur publik yang juga memiliki kesibukan sendiri di dunia hiburan.

"Biar gimana pun saya tau, Irish punya 'profesional-nya' dia. Saya enggak mau apa yang saya lakukan jadi mengganggu sisi profesionalitas dia. Saya enggak mau libatkan Irish," tutur Irish Bella.

"Saya murni ingin jalankan ini tanpa libatkan dia," lanjut Ammar.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Ammar Zoni Langsung Jemput Anak Sekolah

Ammar juga membantah isu cerai antara dirinya dan Irish Bella.

"Sampai saat ini alhamdulillah hubungan saya (dan Irish) Insya Allah baik. Tapi saya harus berusaha, jelas. Karena saya sudah mengecewakan istri yang punya nama di entertainment," ucap Ammar.

"Saya punya anak, tentu punya stigma di masyarakat. Saya harus berusaha lebih untuk meyakinkan mereka," lanjutnya.

Ammar Zoni diketahui sebelumnya pernah menjalani masa rehabilitasi selama setahun karena kasus serupa pada 2017.

Baca juga: Ammar Zoni Janji kepada Irish Bella dan Anaknya Tidak Pakai Narkoba Lagi

Dalam kasus terbaru saat ini, Ammar Zoni ditangkap bersama dua orang lain berinisial M dan RH pada Maret 2023 lalu.

M sendiri merupakan sopir pribadi Ammar, yang diminta membeli sabu dengan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar kemudian divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com