JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Ayu Aulia resmi melaporkan Gege Fransiska atas tudingan penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2981/X/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA 03 OKTOBER 2023.
Kuasa hukum Ayu Aulia, Nuning Tyas, membeberkan kronologi penganiayaan yang terjadi terhadap kliennya di daerah Jakarta Selatan itu.
Baca juga: Ayu Aulia Laporkan Gege Fransiska atas Dugaan Penganiayaan
Nuning mengatakan bahwa kliennya kala itu bertemu secara tidak sengaja dengan Gege Fransiska di sebuah restoran.
Saat Ayu Aulia dan Gege tengah mengobrol, tiba-tiba saja ada kekerasan fisik.
“Setelah itu, ternyata dari pembicaraan, tiba-tiba enggak tahu emosi atau gimana, saudari GF jambak rambut Mbak Ayu. Tangan nyekek ke leher, mencengkeram lehernya, sempat dorong,” kata Nuning Tyas.
Baca juga: Nasib Ayu Aulia Dilaporkan Tunangannya atas Dugaan Penganiayaan
“Mbak Ayu-nya sempat terjatuh kena meja tangannya,” tambah Nuning.
Atas kejadian itu, Nuning menyebut kliennya mengalami luka pada bagian tangan.
“Tangannya sampai luka, terus habis itu juga mau nonjok muka Mba Ayu, setelah itu kena dorong perut Mba Ayu,” ucap Nuning lagi.
Baca juga: Ayu Aulia Tanggapi Laporan Tunangannya soal Dugaan Penganiayaan
Usai kejadian itu, Ayu langsung melakukan visum untuk melengkapi laporannya ke polisi.
Selain melaporkan atas dugaan penganiayaan, Ayu Aulia juga melaporkan atas pencemaran nama baik dengan nomor laporan LP/B/2986/X/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Untuk laporan penganiayaan Gege disangkakan atas pasal 351 KUHP. Sementara untuk pencemaran nama baik dengan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 65 ayat 1 UU ITE.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.