Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agenda Pembuktian di Sidang Perceraian Cinta Penelope Ditunda

Kompas.com - 15/08/2023, 13:24 WIB
Sania Mashabi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perceraian penyanyi Cinta Penelope dengan agenda pembuktian pada Selasa (15/8/2023) ditunda.

Kuasa hukum Cinta Penelope, Irsan Gusfrianto, mengatakan, penundaan itu disebabkan pihak suami Cinta, Taha Gokhan Arikan, belum menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.

"Karena surat pemanggilan terhadap tergugat yang dikirim surat beberapa hari lalu tidak sampai atau tidak diterima oleh tergugat ini makanya hakim minta sidang ditunda sampai tanggal 29 (Agustus)," kata Irsan di Kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Irsan mengatakan, pihaknya sudah menghadirkan dua saksi di sidang pembuktian hari ini.

Baca juga: Mediasi Gagal dan Keteguhan Cinta Penelope Bercerai dari Taha Gokhan Arikan

"Udah persiapkan dua saksi, sudah jauh-jauh datang, tapi ya begitulah prosedur harus dipanggil dulu secara patut kan, harapannya kami suratnya itu diterima tergugat tapi faktanya surat itu tidak ada yang menerima," ujarnya.

Saksi-saksi tersebut adalah orang terdekat dari Cinta Penelope.

Sebelumnya diberitakan, Cinta Penelope menggugat cerai Taha Gokhan Arikan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Juli 2023.

Cinta dan Taha sudah melewati tahapan mediasi, tetapi upaya itu gagal.

Keduanya sepakat bercerai karena tidak menemukan titik temu dalam permasalahan dalam rumah tangga mereka.

Baca juga: Cinta Penelope Bersikeras Ingin Cerai dari Taha Gokhan Arikan

Sebagai informasi, Taha adalah warga negara Turkiye.

"Kebiasaan di negaranya sana dengan budaya kita di sini kan beda. Itu mungkin yang sulit diterima sama klien kami," kata Irsan Selasa (25/8/2023).

Kendati demikian, Irsan memastikan tidak ada masalah kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di antara Cinta dan Taha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com