JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Karenina Maria Anderson ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kediamannya, Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Ardhy mengungkap alasan Karenina mengonsumsi narkoba jenis ganja.
"Untuk saudari K ini memang ada riwayat kesehatan, dia setelah kami cek ternyata ada penyakit insomnia, depresi juga, dan juga mengalami masalah gangguan di depresi ya, ada depresi sedikit," ujar Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Karenina Maria Anderson karena Kasus Narkoba
Selain depresi, kata Ardhy, alasan pemain film Alena Anak Ratu Iblis ini mengonsumsi narkoba juga karena ada masalah keluarga.
"Dan mungkin ada masalah keluarga sedikit," kata Ardhy.
Sebelumnya, Karenina ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Saat menangkap Karenina, polisi mengamankan barang bukti 4,1 gram ganja dan satu linting ganja dengan berat 0,3 gram.
Baca juga: Polisi Sebut Artis Karenina Anderson Dapat Ganja Gratisan dari Seseorang
Di depan publik, Karenina juga meminta maaf.
"Saya mau mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Indonesia, suami saya, anak-anak saya, keluarga terbesar saya, teman-teman terdekat saya," ujar Karenina.
Karenina mengakui bahwa perbuatannya saat ini bukan contoh yang baik untuk masyarakat, terutama anak-anaknya.
Baca juga: Karenina Maria Anderson Minta Maaf Setelah Ditangkap Kasus Narkoba
"Semoga kejadian ini menjadi suatu momen turning point (titik balik) untuk kehidupan saya ke depannya menjadi lebih baik lagi," kata Karenina.
Terakhir, Karenina meminta doa dan mengimbau masyarakat yang masih menggunakan narkoba untuk segera berhenti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.