KOMPAS.com - Seorang warganet yang membuat komentar jahat terhadap aktris Korea, Suzy, delapan tahun lalu kini dinyatakan bersalah.
Kamis (27/7/2023), Ketua Hakim Ahn Cheol Sang dari Mahkamah Agung Divisi 3 setempat menolak banding kedua yang diajukan pelaku.
Pelaku sebelumnya diadili atas tuduhan penghinaan dan didenda 500.000 Won (Rp 5,9 juta).
Baca juga: Bae Suzy Sumbang Rp 1,18 Miliar untuk Korban Bencana Banjir di Korea
Pelaku digugat karena komentar jahat yang dibuatnya dari Oktober 2015 hingga Desember 2015 pada artikel tentang Suzy di portal internet.
Penuntut mengajukan tuntutan hukuman uang pada pelaku.
Pelaku merasa tidak bersalah dan menuntut persidangan formal, tetapi dijatuhi hukuman denda 1 juta won (sekitar Rp 11,8 juta) dalam persidangan pertama.
Namun, sidang kedua membatalkan putusan sebelumnya.
Baca juga: Bae Suzy Bikin Penggemar Baper Usai Unggah Foto Bareng Park Bo Gum dan Tang Wei
Persidangan berlanjut ke pengadilan tertinggi, Mahkamah Agung, karena jaksa menyatakan keberatan.
Dalam sidang tersebut diputuskan bahwa sulit untuk menganggap tindakan pelaku dapat dibenarkan karena berada di luar lingkup kritik yang sah dan kasus tersebut dikembalikan ke Pengadilan Distrik Utara Seoul.
Setelah itu, pengadilan menghukum pelaku dengan denda sebesar 500.000 Won (Rp 5,9 juta) sesuai dengan tujuan Mahkamah Agung sebelumnya.
Meskipun pelaku mengajukan banding lagi, Mahkamah Agung menolak banding tersebut pada hari yang sama dengan menyatakan bahwa putusan awal dibenarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.