Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rebecca Klopper Bakal ke Psikolog dan Komnas Perempuan setelah Minta Maaf soal Video Syur

Kompas.com - 06/06/2023, 20:27 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin, mengungkap kliennya bakal ke psikolog setelah disangkutpautkan dalam video syur mirip dirinya yang viral di media sosial.

Hal tersebut dilakukan Rebecca setelah membuat permintaan maaf secara terbuka atas perkara video tersebut.

"Ada, rencana ke depannya kami akan minta pendampingan psikolog juga," kata Sandy Arifin dalam konferensi pers di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Video Syur Mirip Dirinya Tersebar, Rebecca Klopper Minta Doa agar Dikuatkan

Selain ke psikolog, Sandy Arifin juga mengarahkan Rebecca ke Komnas Perempuan guna meminta bantuan.

"Dalam waktu dekat kami juga akan ke Komnas Perempuan, sementara seperti itu dulu," tutur Sandy Arifin.

Soal sosok di balik video tersebut, Sandy Arifin menyebut pihaknya menyerahkan semua proses kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Saat Fadly Faisal Genggam Tangan dan Terus Pandangi Rebecca Klopper

"Kan tadi sudah minta maaf. Pokonya intinya kami sudah menyerahkan ke pihak kepolisian dan juga sudah memberikan bukti-bukti jadi kami sudah bersikap bahwa biar kepolisian yang menyampaikan," tutur Sandy Arifin.

Dalam pernyataannya, Rebecca Klopper meminta maaf kepada masyarakat dan keluarga kekasihnya, Fadly Faisal, soal video syur diduga mirip dirinya yang ramai tersebar di media sosial.

"Dalam hal ini saya Rebecca Klopper memohon maaf yang sebesar besarnya kepada masyarakat Indonesia atas pemberitaan tersebut. Termasuk juga Fadly Faisal dan keluarga yang turut menjadi korban dari berita tersebut," ungkap Rebecca.

Baca juga: Rebecca Klopper Minta Maaf kepada Keluarga Fadly Faisal soal Video Syur

Rebecca merasa bersalah lantaran video berdurasi 47 detik mirip dirinya itu telah membuat heboh.

Sebelumnya, polisi telah menerima laporan dari Rebecca terkait dugaan penyebaran video syur yang dilakukan pemilik akun media sosial dedekgemes @dedekugem.

Laporan itu telah dibuat dan didaftarkan oleh Rebecca melalui kuasa hukumnya, Sandy Aridin dengan nomor laporan LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com