Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/06/2023, 17:43 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Rebecca Klopper meminta maaf kepada keluarga kekasihnya, Fadly Faisal, soal video syur diduga mirip dirinya yang ramai tersebar di media sosial beberapa waktu lalu.

"Dalam hal ini saya Rebecca Klopper memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia atas pemberitaan tersebut. Termasuk juga Fadly Faisal dan keluarga yang turut menjadi korban dari berita tersebut," kata Rebecca Klopper dalam konferensi pers di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Rebecca merasa bersalah lantaran video berdurasi 47 detik yang menampilkan perempuan mirip dirinya itu telah membuat heboh pemberitaan.

Baca juga: Rebecca Klopper Tersangkut Kasus Video Syur, Fadly Faisal Tetap Dukung dan Hampir Tiap Hari Menemani

"Beberapa waktu yang lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan pemberitaan tentang saya, Rebecca Klopper. Saya minta maaf," ujar Rebecca.

Rebecca sudah menyerahkan semua perkara tentang video syur mirip dirinya kepada pihak kepolisian.

"Permasalahan ini sudah saya laporkan kepada polisi di Bareksrim Mabes Polri pada hari Senin, 22 Mei 2023, untuk memperoleh penanganan. Untuk itu saya menyerahkan segala sesuatu tentang masalah ini kepada kepolisian," tutur Rebecca.

Baca juga: Rebecca Klopper Bakal ke Psikolog dan Komnas Perempuan setelah Minta Maaf soal Video Syur

Rebecca juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberinya semangat dalam menghadapi permasalahannya saat ini.

"Saya juga mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan keluarga, manajemen, klien dan fans yang telah memberikan semangat," ujar Rebecca.

Sebelumnya, polisi telah menerima laporan dari Rebecca terkait dugaan penyebaran video syur yang dilakukan pemilik akun media sosial dedekgemes @dedekugem.

Baca juga: Saat Fadly Faisal Genggam Tangan dan Terus Pandangi Rebecca Klopper

Laporan itu telah dibuat dan didaftarkan oleh Rebecca melalui kuasa hukumnya, Sandy Aridin dengan nomor laporan LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam pelaporannya itu, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com