Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pernyataan Venna Melinda setelah Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus KDRT

Kompas.com - 25/05/2023, 10:43 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

"Skenario apa? Enggak tahu aku skenario apa. Aku tidak akan menanggapi hal-hal yang membuat ini jadi blunder," ucap Venna.

Venna menyebut vonis 1 tahun penjara memang merupakan bagian dari konsekuensi Ferry Irawan atas perbuatannya.

"Semua itu tidak lepas dari sebab akibat. Ada perbuatan ada konsekuensi," jelas Venna.

Kasus KDRT ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Ferry Irawan divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com