Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Pernyataan Venna Melinda setelah Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus KDRT

Setelah perkara KDRT, Venna ingin fokus pada perceraiannya dengan Ferry.

Venna memastikan bahwa kasus KDRT yang menjerat suaminya itu bukan sebuah skenario atau settingan seperti pendapat banyak orang. Berikut rangkuman Kompas.com.

Mendapat keadilan

Di mata Venna, vonis 1 tahun penjara bagi Ferry Irawan adalah suatu bukti keadilan.

Venna tak menghiraukan lama tidaknya masa tahanan bagi Ferry. Yang terpenting, Ferry dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT.

"Alhamdulillah aku mendapat keadilan, yang menurut aku kalau jumlah vonis itu kan kita enggak ada yang pernah tau, itu kewenangan hakim. Tapi intinya adalah apa yang aku laporkan itu fakta. Terjadi KDRT. Karena kalau dari pihak terdakwa, selalu bilang tidak ada KDRT," kata Venna kepada awak media di kawasan Panglima Polim, Rabu (24/5/2023).

"Sekali lagi yang namanya jumlah hukuman atau vonis itu wewenang majelis hakim, tidak ada yang mengintervensi. Jadi menurut aku keputusan hakim ini bukan soal menang dan kalah," ujar Venna.

Diketahui, putusan 1 tahun Ferry Irawan dalam kasus KDRT lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.

Kini, Venna ingin mengesampingkan perkara KDRT dan fokus pada perceraian.

Ibu dari Verrel Bramasta itu menambahkan, vonis terhadap Ferry kemungkinan bisa menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara cerainya.

"Aku tetap (fokus) pada kasus cerai, karena itu penting juga. Karena di kasus cerai kan Ferry minta cerai karena ada kasus KDRT terhadap dia. Jadi vonis ini Insyaallah, jadi satu pertimbangan hakim dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahwa aku di-KDRT," ujar Venna.

Bukan skenario

Venna juga menepis anggapan bahwa kasus KDRT yang menjerat suaminya adalah sebuah skenario.

"Skenario apa? Enggak tahu aku skenario apa. Aku tidak akan menanggapi hal-hal yang membuat ini jadi blunder," ucap Venna.

Venna menyebut vonis 1 tahun penjara memang merupakan bagian dari konsekuensi Ferry Irawan atas perbuatannya.

"Semua itu tidak lepas dari sebab akibat. Ada perbuatan ada konsekuensi," jelas Venna.

Kasus KDRT ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Ferry Irawan divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/05/25/104344966/3-pernyataan-venna-melinda-setelah-ferry-irawan-divonis-1-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke