Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Tenri Ajeng Klarifikasi soal Laporan ke Polda Metro Jaya

Kompas.com - 08/05/2023, 13:34 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu Tenri Ajeng Anisa yang didampingi kuasa hukumnya tampak melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.

Laporan itu merupakan buntut somasi yang dia layangkan kepada Virgoun dan istrinya, Inara Rusli.

Kuasa hukumnya Tenri, Teguh Putra, mengklarifikasi terkait laporan yang dilayangkan kliennya.

Rupanya laporan itu tertuju pada akun miliki Inara Rusli.

Baca juga: Permintaan Maaf Inara Tak Cukup, Tenri Resmi Laporkan Inara dan Virgoun ke Polisi

“Saya mau memberikan klarifikasi terkait laporan yang dibuat oleh Tenri, karena ada narasi yang salah dari pemberitaan yang ada,” tulis Teguh Putra dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (8/5/2023).

“Bahwa yang dilaporkan adalah akun, khususnya akun yang pertama kali memposting konten perselingkuhan Virgoun dengan klien kami. Sebagaimana yang kita ketahui akun tersebut adalah milik dari Inara,” tambah Teguh Putra.

Putra juga menjelaskan perihal bukti yang akhirnya mereka laporkan.

Baca juga: Virgoun Disomasi Tenri Ajeng soal Selingkuh, Kuasa Hukum Angkat Bicara

“Adapun seperti yang kami sampaikan bukti dari laporan ini adalah surat pernyataan yang dibuat Virgoun yang mencatut nama klien kami dan ada bahasa berhubungan suami istri serta capture dari postingan IG dari Inara dengan judul pelakor,” tutur Teguh Putra.

“Karena hal tersebutlah maka klien kami dihujat dan dituduh sebagai pelakor dan tercemar nama baiknya,” tambah Putra Teguh.

Diketahui sebelumnya, nama Tenri Ajeng Anisa jadi sasaran kemarahan netizen setelah Inara membagikan surat pernyataan tentang dugaan perselingkuhan Virgoun.

Dalam surat itu tercantum nama Tenri sebagai pihak yang diduga berselingkuh dengan Virgoun, meskipun belakangan baru diketahui bahwa nama depan yang tercantum salah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com